KEBIJAKAN FISKAL

Datangi Kejagung, Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah pada LPEI

Dian Kurniati | Senin, 18 Maret 2024 | 11:45 WIB
Datangi Kejagung, Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah pada LPEI

Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambangi menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melaporkan kredit bermasalah yang terindikasi fraud pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sri Mulyani mengatakan tim terpadu telah bekerja untuk meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI. Hasilnya, terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sejumlah debitur LPEI.

"Hari ini khusus kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," katanya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan LPEI dibentuk berdasarkan UU 2/2009 dengan misi mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui kegiatan ekspor. Dalam melaksanakan tugasnya, LPEI antara lain menyalurkan pembiayaan di bidang ekspor serta memberikan penjaminan ekspor.

Dia menjelaskan saat ini LPEI tengah melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Tim terpadu pun dibentuk dengan anggota LPEI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Itjen Kemenkeu untuk meneliti seluruh kredit bermasalah di LPEI.

Tim terpadu telah menyelesaikan laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI tersebut. Laporan ini lantas diserahkan Kemenkeu kepada Kejaksaan Agung agar dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

"Kami mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi, koreksi, dan bersama-sama tim terpadu melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan direksi dan manajemen LPEI akan terus meningkatkan tanggung jawabnya dalam membangun tata kelola yang baik. Sebagaimana diamanatkan UU 2/2009, tata kelola LPEI tidak menoleransi pelanggaran hukum korupsi dan konflik kepentingan.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada 4 debitur LPEI terindikasi fraud dengan outstanding Rp2,5 triliun yang dilaporkan pada tahap pertama. Menurutnya, jumlah debitur LPEI yang terindikasi fraud ini berpotensi terus bertambah.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pada tahap kedua, tim terpadu tengah memeriksa dugaan fraud oleh 6 debitur dengan outstanding senilai Rp3 triliun.

"Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti. Daripada nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu