Petugas KP2KP Benteng saat berkunjung ke salah satu wajib pajak pengusaha kopra. (foto: DJP)
KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus menggali potensi perpajakan di daerah. KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugas untuk melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
Dilansir dari siaran pers otoritas, wajib pajak yang jadi sasaran KDPL kali ini adalah pengusaha pengolah komoditas kopra. Petugas KP2KP Benteng Winandra Syah Hutama menyampaikan KDPL ini bertujuan melengkapi data perpajakan atas nama wajib pajak yang bersangkutan.
"Karena database menunjukkan ada beberapa data nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih belum lengkap," ujar Winandra dilansir pajak.go.id, Jumat (1/7/2022).
Informasi lain yang digali petugas adalah terkait kondisi usaha wajib pajak. Melalui wawancara, pemilik usaha lantas menjelaskan tentang proyeksi pendapatan usahanya yang diperoleh dari usaha pengolahan kopra.
"Kami berharap setelah KPDL ini data yang sudah dikumpulkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan perpajakan. Wajib pajak juga bisa lebih paham tentang kewajibannya," imbuh Winandra.
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)