PMK 202/2019

Data Mobil CBU Impor yang Terutang Pajak Disampaikan ke Polri, Jika…

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:58 WIB
Data Mobil CBU Impor yang Terutang Pajak Disampaikan ke Polri, Jika…

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menyampaikan data impor kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up/CBU), yang wajib membayar bea masuk dan/atau pajak impor, kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Data kendaraan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui Portal DJBC. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK.04/2019. Adapun penyampaian data tersebut ditujukan untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi kendaraan bermotor CBU.

“Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi kendaraan bermotor CBU, DJBC menyampaikan Data A kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal DJBC,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut (23/1/2020).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Adapun yang dimaksud dengan Data A adalah data kendaraan bermotor yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Penyelesaian tersebut dilakukan dengan melunasi bea masuk (BM) dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

Secara lebih terperinci, informasi yang dimuat dalam Data A meliputi nomor urut, jenis, merek, tipe, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, kapasitas silinder, nama importir, alamat importir, kantor pabean pengimporan, dan tempat pengimporan.

Selain itu, ada pula informasi tentang nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber, dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber. Lebih lanjut, data tersebut disampaikan DJBC kepada kepolisian setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Hal ini berarti DJBC baru akan mengirimkan Data A kepada kepolisian setelah importir menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. Dengan demikian, apabila suatu kendaraan bermotor CBU impor belum dilunasi BM atau PDRI maka DJBC tidak mengirimkan Data A kepada kepolisian.

Adapun dalam hal Data A dilakukan pencetakan oleh kepolisian dalam bentuk formulir, maka disebut dengan Formulir A. Formulir inilah yang digunakan sebagai surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor.

“Dalam hal Data A dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir A. Formulir A digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK No.202/PMK.04/2019.

Lebih lanjut, bentuk Formulir A telah dicantumkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari beleid tersebut. Beleid ini diundangkan pada 27 Desember 2019 dan berlaku 60 setelahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara