KMK 32/2022

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2022, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 04 Juli 2022 | 11.30 WIB
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2022, Ini Perinciannya

Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 32/2022

JAKARTA, DDTCNews - Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juli 2022 – 31 Juli 2022 tercatat sama seperti tarif pada bulan sebelumnya.

Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.32/KM.10/2022. Adapun beleid tersebut diteken pada 28 Juni 2022.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Juli 2022 hingga 31 Juli 2022,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, dikutip pada Senin (4/7/2022).

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,60% sampai dengan 2,27%. Kelima tarif tersebut sama dengan tarif pada periode Juni 2022. Simak artikel “KMK Baru! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2022

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Juli 2022 hingga 31 Juli 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.


Sumber: UU HPP dan KMK No.32/KM.10/2022

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,60%. Tarif bunga per bulan tersebut sama seperti periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Juli 2022 hingga 31 Juli 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.


Sumber: UU HPP dan KMK No.32/KM.10/2022

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.