Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan No. 16/KM.10/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 November 2024 hingga 30 November 2024.
Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 16/KM.10/2024. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 30 Oktober 2024.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 November 2024 sampai dengan 30 November 2024,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,55% hingga 2,22%. Kelima tarif tersebut ada yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Oktober 2024. Simak Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2024, Simak Perinciannya
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode periode 1 November 2024 sampai dengan 30 November 2024 dapat dilihat pada tabel berikut.
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,55%. Tarif bunga per bulan tersebut sama seperti tarif pada periode sebelumnya. Perincian tarif imbalan bunga pajak periode 1 November 2024 - 30 November 2024 dapat dilihat pada tabel berikut: