STATISTIK PENGHINDARAN PAJAK

Bagaimana Implikasi Profit Shifting di Negara-Negara G7?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Agustus 2020 | 14.30 WIB
Bagaimana Implikasi Profit Shifting di Negara-Negara G7?

PROFIT shifting atau pengalihan laba adalah praktik yang umumnya dilakukan perusahaan multinasional dengan mengalihkan laba ke yurisdiksi bertarif pajak rendah – atau bahkan bebas pajak – yang berujung pada penghilangan ataupun pengurangan kewajiban pembayaran pajak secara agregat (OECD, 2013).

Tabel berikut menunjukkan hasil estimasi pendapatan yang hilang (revenue losses) dari beberapa penelitian terkait profit shifting di negara-negara yang tergabung dalam Group of Seven (G7). Negara-negara yang termasuk dalam G7 antara lain Amerika Serikat, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, dan Prancis.

Adapun penelitian-penelitian terkait profit shifting yang dimaksud ialah penelitian yang dilakukan oleh Clausing (2016), Beer et al. (2019), dan Torslov et al. (2018). Masing-masing penelitian tersebut memakai pendekatan maupun data yang berbeda dalam mengukur besaran revenue losses yang diakibatkan oleh profit shifting di negara-negara G7.

Amerika Serikat, Jepang, Jerman, dan Prancis merupakan negara-negara yang menurut ketiga penelitian tersebut mengalami revenue losses akibat adanya profit shifting. Walau demikian, besaran atau magnitude dari hilangnya pendapatan cukup bervariasi,

Menariknya, menurut Beer et al. (2019), Inggris dan Italia justru mengalami keuntungan akibat adanya praktik tersebut. Menurut mereka, keuntungan ini utamanya disebabkan oleh tarif pajak mereka yang lebih rendah dibandingkan dengan yurisdiksi lainnya.

Hasil studi terkait praktik yang tergolong ke dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) tersebut menyiratkan adanya dua sisi dari dampak perspektif terkait negara atau yurisdiksi tempat perusahaan-perusahaan multinasional itu berdomisili. Terlebih, adanya perusahaan multinasional juga memberikan beragam keuntungan dari sisi ekonomi maupun sosial.

Meskipun demikian, peran profit shifting dalam mengurangi penerimaan pajak ataupun menggerus basis pajak tidak dapat dipungkiri. Namun, studi yang menekankan adanya keuntungan negara akibat praktik tersebut setidaknya dapat memberikan suatu justifikasi atas upaya-upaya yang terkesan melindungi aktivitas tersebut.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.