KURS PAJAK 16 DESEMBER - 22 DESEMBER 2020

Wah, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 Desember 2020 | 09.30 WIB
Wah, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan angka pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.139. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp14.168 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, dolar Australia justru melanjutkan tren penguatan. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.593,70 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.506,40 per dolar Australia.

Ringgit Malaysia ikut melanjutkan tren penguatan dengan posisi kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.483,62 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.478,95 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10. 579,54 per dolar Singapura. Pergerakan kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.601,18 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.126,81. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari pekan lalu yang berada pada level Rp17.166,96 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 54/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 Desember 2020 - 22 Desember 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.139,00-29,00
2Dolar Australia (AUD)10.593,7087,30
3Dolar Kanada (CAD)11.062,8243,25
4Kroner Denmark (DKK)2.300,89-5,30
5Dolar Hongkong (HKD)1.824,00-3,74
6Ringgit Malaysia (MYR)3.483,624,67
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.991,96-10,37
8Kroner Norwegia (NOK)1.607,12-3,63
9Poundsterling Inggris (GBP)18.831,35-182,45
10Dolar Singapura (SGD)10.579,54-21,64
11Kroner Swedia (SEK)1.670,87-3,63
12Franc Swiss (CHF)15.908,8457,25
13Yen Jepang (JPY)13.578,26-23,38
14Kyat Myanmar (MMK)10,58-0,11
15Rupee India (INR)192,090,12
16Dinar Kuwait (KWD)46.365,24-130,33
17Rupee Pakistan (PKR)88,21-0,27
18Peso Philipina (PHP)294,03-0,81
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.769,04-7,97
20Rupee Sri Lanka (LKR)76,13-0,16
21Bath Thailand (THB)470,041,07
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.571,63-29,98
23Euro Euro (EUR)17.126,81-40,15
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.165,29-3,10
25Won Korea (KRW)13,000,05

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.