KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 09 Oktober 2024 | 09.00 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Pelemahan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp15.297 per dolar AS. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.156 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.498,50 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut tercatat naik tajam dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp10.412,50 per dolar Australia.

Rupiah juga masih tertekan terhadap ringgit Malaysia. Mata uang negeri Jiran ini terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak pekan ini dipatok senilai Rp3.659,87 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.649,95 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.827,00 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.788,55 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.903,88. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami naik tipis dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.902,43 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.42/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 9 Oktober 2024 - 15 Oktober 2024 selengknya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.297,00141,00
2Dolar Australia (AUD)10.498,5086,00
3Dolar Kanada (CAD)11.306,1769,48
4Kroner Denmark (DKK)2.266,830,28
5Dolar Hongkong (HKD)1.969,2821,61
6Ringgit Malaysia (MYR)3.659,879,92
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.565,094,94
8Kroner Norwegia (NOK)1.443,17-0,27
9Poundsterling Inggris (GBP)20.245,31-24,70
10Dolar Singapura (SGD)11.827,0038,45
11Kroner Swedia (SEK)1.489,13-6,02
12Franc Swiss (CHF)17.982,7059,81
13Yen Jepang (JPY)10.487,32-57,76
14Kyat Myanmar (MMK)7,280,07
15Rupee India (INR)182,341,13
16Dinar Kuwait (KWD)50.018,76329,87
17Rupee Pakistan (PKR)55,120,92
18Peso Philipina (PHP)272,191,67
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.285,93246,12
20Rupee Sri Lanka (LKR)51,911,59
21Baht Thailand (THB)465,531,10
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.833,5343,96
23Euro Euro (EUR)16.903,881,45
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.171,379,92
25Won Korea (KRW)11,500,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.