KURS PAJAK 09 OKTOBER -15 OKTOBER 2019

Dolar AS Tetap Perkasa Terhadap Rupiah

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 Oktober 2019 | 09.45 WIB
Dolar AS  Tetap  Perkasa Terhadap Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dolar Amerika Serikat (AS) melanjutkan tren penguatan nilai kurs terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan. Situasi serupa berlaku terhadap euro dan dolar Singapura.

Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.178. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang senilai Rp14.154 per dolar AS.

Sementara itu, kurs pajak untuk dolar Australia tercatat senilai Rp9.548,20 untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi minggu lalu yang senilai Rp9.573,51 per dolar Australia.

Adapun reli penguatan nilai kurs berlaku untuk ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.383,47 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai Rp3.379,50 per ringgit Malaysia.

Hal serupa berlaku untuk kurs pajak terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk mata uang negara kota itu ditetapkan senilai Rp10.260,99 per dolar Singapura. posisi kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang sebesar Rp10.256,54 per dolar Singapura.

Selanjutnya, tren penguatan juga terjadi untuk mata uang zona Eropa. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.542, 12. Nilai kurs pajak itu naik dari posisi minggu lalu yang senilai Rp15.500,58 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 46/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 09 Oktober 2019—15 Oktober 2019 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14,178.00 24.00
2Dolar Australia (AUD)9,548.20 -25.31
3Dolar Kanada (CAD)10,656.17 -23.56
4Kroner Denmark (DKK)2,081.53 5.42
5Dolar Hongkong (HKD)1,807.79 2.47
6Ringgit Malaysia (MYR)3,383.47 3.97
7Dolar Selandia Baru (NZD)8,918.44 13.53
8Kroner Norwegia (NOK)1,555.28 -6.72
9Poundsterling Inggris (GBP)17,461.74 -18.31
10Dolar Singapura (SGD)10,260.99 4.45
11Kroner Swedia (SEK)1,437.89 -12.92
12Franc Swiss (CHF)14,230.34 -57.74
13Yen Jepang (JPY)13,233.33 91.52
14Kyat Myanmar (MMK)9.28 0.04
15Rupee India (INR)199.80 0.00
16Dinar Kuwait (KWD)46,586.23 37.69
17Rupee Pakistan (PKR)90.46 0.19
18Peso Philipina (PHP)273.27 1.34
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,779.65 7.02
20Rupee Sri Lanka (LKR)78.08 0.16
21Bath Thailand (THB)464.30 1.76
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,259.95 3.26
23Euro Euro (EUR)15,542.12 41.54
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1,987.70 1.13
25Won Korea (KRW)11.81 0.00

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.