KOTA BOGOR

Dari Target 1.000 Unit, Baru 520 Unit Alat Rekam Transaksi Dipasang

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Februari 2021 | 14:01 WIB
Dari Target 1.000 Unit, Baru 520 Unit Alat Rekam Transaksi Dipasang

Sejumlah pengunjung berjalan di tengah hamparan sawah saat wisata kampung tematik Ciharashas, Kelurahan Mulyaharja, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/1/2021). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor terus melanjutkan pemasangan electronic fiscal device atau alat fiskal elektronik (AFE) untuk memaksimalkan pendapatan pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp)
 

BOGOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor terus melanjutkan pemasangan electronic fiscal device atau alat fiskal elektronik (AFE) untuk memaksimalkan pendapatan pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

Sekretaris Bapenda Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan otoritas pajak sudah memiliki 1.000 AFE dengan 520 AFE yang sudah terpasang. Pemasangan AFE telah dikerjakan sejak tahun lalu. Namun, proses pemasangan terhambat akibat pandemi Covid-19.

"Sekarang tentu pemasangan mempertimbangkan kondisi Covid-19, sehingga harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan kami menargetkan pemasangan bertahap hingga Agustus," ujar Lia, dikutip Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana mengatakan pemasangan AFE bertujuan untuk meminimalisasi kebocoran penerimaan pajak dari potensi pajak yang seharusnya.

Pemasangan AFE dilaksanakan sesuai dengan amanat Pemprov Jawa Barat yang mendorong seluruh pemkot dan pemkab untuk memaksimalkan pendapatan daerah baik pajak maupun retribusi.

Untuk diketahui, AFE yang dipasang oleh Bapenda Kota Bogor di tempat usaha wajib pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir adalah alat yang dipinjamkan oleh PT Cartenz. Alat tersebut akan digunakan selama setahun ke depan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Kami rencananya akan memasang di seluruh wajib pajak tanpa terkecuali dan akan digunakan setahun ke depan," ujar Deni seperti dilansir metropolitan.id.

Dalam kesepakatan antara Bapenda Kota Bogor dan PT Cartenz yang telah disepakati sejak Agustus 2020, Bapenda Kota Bogor mendapatkan pinjaman AFE sebanyak 1.000 unit. AFE sendiri merupakan pengembangan dari alat perekaman transaksi wajib pajak melalui tapping box. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara