KEPATUHAN PAJAK

Dari Kayangan, Mimi Peri Ajak Masyarakat Pakai E-Filing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Februari 2019 | 14:55 WIB
Dari Kayangan, Mimi Peri Ajak Masyarakat Pakai E-Filing

Selebgram Mimi Peri dalam video berdurasi 20 detik. 

JAKARTA, DDTCNews – Selebgram Mimi Peri mengajak seluruh wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-Filing.

Dalam video berdurasi 20 detik yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Instagram-nya, pria dengan nama asli Ahmad Jaelani ini mengajak masyarakat untuk menggunakan e-Filing. Penyampaian SPT dengan e-Filing bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.

“Halo buat kalian semuanya warga bumi, lapor SPT tahunan melalui e-Filing. Yuk cusss! Lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (6/2/2019).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

DJP mengatakan sebagai selebgram, Mimi Peri memiliki keinginan untuk terus berkontribusi pada Indonesia. Beberapa waktu lalu, dia juga datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rutin membayar pajak atas penghasilannya sebagai selebgram.

Dengan kiasan ‘turun ke bumi’ dia berkonsultasi terkait e-Filing. Lewat e-Filing, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan melalui smartphone. Dengan demikian, pelaporan SPT bisa dilakukan di manapun, termasuk di ‘Kayangan’ seperti Mimi Peri.

Keinginannya agar bisa terus berkontribusi terhadap Indonesia melalui pembayaran pajak tampak cukup kuat. Hal ini juga bisa dilakukan seluruh wajib pajak. Setiap wajib pajak memiliki kesempatan dan bisa berkontribusi terhadap negara melalui pajak.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

“Waw, @mimi.peri dari kayangan aja sudah lapor SPT tahunan pakai e-Filing. Ayo #KawanPajak sebagai warga bumi jangan mau kalah, lapor SPT tahunan sekarang juga yuk di djponline.pajak.go.id,” tulis pihak KPP Pratama Kendari melalui akun Instagram-nya.

Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Sementara, tenggat untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019. (kaw)

View this post on Instagram

Sebagai selebgram, @mimi.peri memiliki keinginan untuk terus berkontribusi pada Indonesia. Beberapa waktu lalu @mimi.peri⁣ datang ke KPP, mendaftarkan NPWP dan rutin membayar pajak atas penghasilannya sebagai selebgram.⁣ ⁣ Kini dari kayangan @mimi.peri lapor SPT Tahunan dengan E-Filing agar #LebihAwalLebihNyaman. ⁣ ⁣ Siapapun bisa berkontribusi untuk Indonesia, termasuk selebgram. Yuk berkontribusi dan lapor SPT Tahunan.⁣ ⁣ #PajakKitaUntukKita

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati