ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Surat Teguran Gara-Gara Belum Lapor SPT, WP Perlu Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Dapat Surat Teguran Gara-Gara Belum Lapor SPT, WP Perlu Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak hanya perlu mengikuti instruksi atau imbauan yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) apabila mendapat surat teguran. Surat Teguran bisa saja dikirim kantor pajak kepada wajib pajak, salah satunya karena belum dilaporkannya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui kanal media sosial, DJP menjelaskan bahwa surat teguran pada prinsipnya adalah wujud imbauan kepada wajib pajak. Jika wajib pajak tercatat belum melaporkan SPT Tahunan maka surat teguran berisi imbauan agar WP menjalankan kewajiban formal tersebut.

"Sepanjang status NPWP masih aktif, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap ada. Silakan segera melaporkan SPT Tahunan yang sudah menjadi kewajiban ya," cuit akun @kring_pajak dikutip Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Jika isi surat teguran diyakini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, wajib pajak bisa mendatangi langsung KPP tempat terdaftar untuk menyampaikan klarifikasi. Surat teguran tidak otomatis membuat penerima surat wajib membayar pajak.

Jika wajib pajak tidak memiliki sumber penghasilan maka bisa mengajukan opsi nonefektif (NE) kepada KPP terdaftar. Dengan status NE maka wajib pajak terlepas dari kewajiban perpajakan termasuk dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Perlu dipahami, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, DJP dapat mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Surat imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas penelitian kepatuhan formal yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) terhadap wajib pajak.

Surat imbauan juga dikirimkan kepada wajib pajak apabila timbul kekurangan angsuran pajak akibat perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan atau bila wajib pajak melakukan pembetulan SPT yang mengakibatkan angsuran pajak tahun berjalan menjadi lebih besar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

BERITA PILIHAN