DEPRESIASI RUPIAH

Dapat Berkah Penerimaan, Pemerintah Kukuh Tidak Naikkan Harga BBM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 16:20 WIB
Dapat Berkah Penerimaan, Pemerintah Kukuh Tidak Naikkan Harga BBM

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tetap kukuh tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak hingga akhir tahun, meskipun ada tren pelemahan nilai tukar rupiah.

Pemerintah beralasan capaian penerimaan negara di subsektor minyak dan gas bumi tercatat positif pada semester I/2018. Capaian tersebut menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Pemerintah tidak merencanakan kenaikan harga BBM dalam waktu dekat,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (6/9/2018).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Penerimaan negara dari migas mencapai US$6,57 miliar pada semester I/2018. Angka tersebut lebih tinggi US$1,89 miliar (sekitar Rp28 triliun) dari capaian periode yang sama tahun lalu senilai US$4,68 miliar. Jika dikurangi dengan tambahan subsidi solar tahun ini, sambung Jonan, angka masih positif.

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah dibuka menguat ke level Rp14.875 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan spot hari ini. Seperti diketahui, mata uang Garuda ini ditutup di level Rp14.938 per dolar AS pada perdagangan Rabu (5/9/2018).

Kurs tengah Bank Indonesia (Jisdor) hari ini juga dipatok menguat di level Rp14.891 per dolar AS, setelah pada hari sebelumnya berada di posisi Rp14.927 per dolar AS. Kendati demikian, rekor terlemah sejak 20 tahun terakhir belum lepas.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi memaparkan subsidi BBM jenis solar yang digelontorkan pemerintah pada tahun ini senilai Rp2.000 per liter, naik Rp1.500 dari besaran tahun lalu senilai Rp500 per liter.

Adapun, realisasi penyaluran solar pada semester I/2018 sebanyak 7,2 juta kilo liter (KL). Dengan tambahan Rp1.500 per liter, realisasi belanja subsidi bertambah Rp10,8 triliun. Angka tersebut masih jauh lebih kecil dari peningkatan penerimaan negara sekitar Rp28 triliun.

“Bahkan Rp28 triliun tersebut sudah bisa menutup beban tambahan subsidi sampai akhir tahun 2018, dengan kuota solar total mencapai 14,5 KL. Melihat ini semua apakah perlu BBM naik? Saya pikir tidak,” ungkap Agung.

Dia pun menambahkan Kementerian ESDM juga telah menetapkan kebijakan strategis mulai dari penataan ulang proyek ketenagalistrikan, penerapan perluasan mandatori B20, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga ekspor sumber daya alam untuk menguatkan devisa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?