IRLANDIA

Dana Sengketa Pajak Tidak Bisa Dipakai untuk Penanganan Corona

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 Maret 2020 | 11:51 WIB
Dana Sengketa Pajak Tidak Bisa Dipakai untuk Penanganan Corona

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews—Pemerintah Irlandia menyatakan tidak dapat menggunakan dana sengketa pajak yang dipungut dari Apple senilai 14 miliar euro dalam membantu penanganan efek virus corona atau Covid-19.

Pernyataan itu dilontarkan Perdana Menteri Leo Varadkar saat menanggapi usulan dari Ketua Partai Sinn Fei Mary Lou McDonald. Menurut McDonald, dana sengketa dari Apple tersebut seharusnya bisa digunakan sebagai dana bantuan bagi para pekerja.

“Mary Lou McDonald seharusnya jauh lebih paham, dana dari Apple yang ada di rekening escrow akan terus disimpan di sana sampai Komisi Eropa memutuskan ke mana dana itu seharusnya disalurkan,” ungkap Varadkar, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dana sengketa pajak memang disimpan dalam bentuk obligasi berisiko rendah. Hal tersebut dilakukan lantaran proses hukum sengketa pajak cukup panjang sehingga pemerintah Irlandia memutuskan untuk menginvestasikannya.

Pengadilan Eropa pun belum menetapkan tanggal persidangan tersebut. Untuk itu, Vladkar menegaskan dana itu bukanlah milik Pemerintah Irlandia. Sebab, belum ada keputusan dari Pengadilan Eropa atas dana sengketa tersebut.

“Pengadilan Eropa akan memutuskan uang itu milik Apple atau disalurkan ke komisaris pendapatan Irlandia dan lalu didistribusikan di antara negara-negara Eropa. Itu bukan milik kami untuk bisa diambil dan saat ini dana itu di pengadilan,” jelas Vladkar.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Untuk diketahui, sengketa pajak Apple berkaitan dengan putusan anti-trust yang disampaikan Komisi Eropa. Putusan itu menuding Apple menghemat pajak senilai 13 miliar euro melalui kesepakatan dengan pemerintah Irlandia.

Atas putusan tersebut, Apple dan pemerintah Irlandia mengajukan banding pada pertengahan September 2019 lalu. Pihak Apple maupun Pemerintah Irlandia sama-sama menentang keputusan Komisi Eropa.

Pemerintah Irlandia menyangkal memberikan perlakuan khusus kepada Apple. Meski begitu, Pemerintah Irlandia tetap memungut pajak senilai 13 miliar euro yang ditagih oleh Komisi Eropa kepada Apple, dan menahannya sampai proses banding selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya