Ilustrasi. (DDTCNews)
BRUSSELS, DDTCNews – Dana investasi properti atau real estate investment trusts (REITs) di diprediksi menyumbang €4,1 miliar atau setara dengan Rp68,9 triliun dalam bentuk setoran pajak seantero negara Eropa.
Ketua Asosiasi Properti Eropa (European Public Real Estate Association/EPRA) Dominique Moerenhout mengatakan berdasarkan penelitiannya, estimasi sumbangan pajak pada 2019 tersebut berasal data 98 REIT yang beroperasi di negara Eropa.
"Penelitian ini bertujuan untuk menghilangkan kesalahpahaman tentang sektor properti sebagai kegiatan usaha yang menyumbang pajak rendah di Eropa," katanya, dikutip Senin (23/11/2020).
Moerenhout menuturkan salah satu hasil penelitian menunjukan setiap €1 omzet usaha sektor properti, setidaknya terdapat setoran pajak sebesar €0,33. Lalu, dari total estimasi setoran pajak sebesar €4,1 miliar tersebut, sekitar 44% ditanggung oleh perusahaan.
Dengan demikian, sebagian besar kontribusi pajak sektor properti berasal dari PPh badan dan bukan dari PPh orang pribadi, pemegang saham dan konsumen properti. Adapun total kontribusi pajak dari perusahaan properti tersebut sebanyak 62% dihasilkan dari pajak properti.
Hitung-hitungan laporan EPRA menyebutkan setoran pajak dari transaksi properti di benua Eropa pada 2019 mencapai €883 juta. Dari jumlah transaksi tersebut, sebagian besar dalam bentuk jual beli aset properti.
"Sedangkan pajak yang dihasilkan dari dividen pemegang saham perusahaan properti diperkirakan mencapai €683 juta pada 2019," ujar Moerenhout.
Dia menambahkan kontribusi sektor properti kepada penerimaan pajak memberikan dampak positif bagi struktur sosial masyarakat. Untuk itu, kebijakan fiskal dan payung hukum industri properti harus dibuat kondusif dan mendukung pertumbuhan bisnis properti di Eropa.
"Sektor properti telah menjadi pengantar yang menguntungkan secara fiskal bagi pemerintah mana pun di Eropa. Jadi keberadaan mereka harus dirayakan dan izin operasi harus diperpanjang," tuturnya seperti dilansir property-magazine.eu. (rig)