KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Bansos Ditambah, Kemenkeu Pastikan Bukan dari Anggaran Subsidi

Muhamad Wildan | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Dana Bansos Ditambah, Kemenkeu Pastikan Bukan dari Anggaran Subsidi

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pemberian tambahan bantuan sosial (bansos) tidak bakal mengurangi alokasi anggaran subsidi energi dan kompensasi senilai Rp502,4 triliun pada APBN 2022.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran subsidi energi dan kompensasi untuk mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) tetap senilai Rp502,4 triliun dan tidak dikurangi bansos.

"Saya pastikan anggarannya adalah anggaran bansos, bukan dari anggaran subsidi. Anggaran subsidi sudah ada Rp502,4 triliun, bansos sudah ada anggaran tersendiri," katanya, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Isa menjelaskan pemerintah menambah anggaran bansos bertujuan untuk dapat melindungi daya beli masyarakat seiring dengan tingginya angka inflasi harga pangan. Pada Juli 2022, inflasi harga pangan sudah menyentuh 11,47%.

"Pemerintah melihat ada kebutuhan untuk membantu masyarakat terutama golongan bawah dengan tambahan bansos. Anggarannya dari mana? Anggarannya bansos," tuturnya.

Isa menyebut mayoritas tambahan bansos bersumber dari tambahan anggaran belanja senilai Rp18,6 triliun sebagaimana yang telah disepakati pemerintah dan DPR. Tambahan bansos juga bersumber dari dana-dana cadangan lainnya.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menuturkan bahwa pemerintah akan mengucurkan dana bansos tambahan sejumlah Rp24,17 triliun demi mempertahankan daya beli masyarakat.

Secara lebih terperinci, pemerintah akan mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk 20,65 juta keluarga dengan anggaran mencapai Rp12,4 triliun. Nanti, BLT yang diterima mencapai Rp300.000 yang dibayar sebanyak 2 kali.

Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan bantuan sejumlah Rp600.000 untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum senilai Rp3,5 juta. Anggaran untuk bantuan bagi pekerja tersebut mencapai Rp9,6 triliun.

Pemerintah juga akan mewajibkan pemda untuk menggunakan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk memberikan subsidi transportasi bantuan umum sampai dengan perlindungan sosial tambahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara