ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Online, DJP Tegaskan Nomor Pascabayar Bisa Dipakai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Daftar NPWP Online, DJP Tegaskan Nomor Pascabayar Bisa Dipakai

Tampilan laman pendaftaran akun di ereg pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-Registration (ereg) di DJP Online bisa dilakukan melalui nomor ponsel prabayar atau pascabayar. Ditjen Pajak (DJP) memastikan hal tersebut tidak memengaruhi mekanisme pengiriman kode OTP atau token via SMS ke nomor yang didaftarkan.

Hanya saja, DJP mengingatkan kembali bahwa provider yang bisa dipakai dalam registrasi NPWP secara online hanya Telkomsel, Indosat, dan XL. Selain itu, tidak bisa.

"Permintaan kode OTP tidak dikhususkan untuk prabayar atau pascabayar. Pastikan nomor HP diawali dengan '62' tanpa '+' dan bukan nol (0)," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Untuk menghindari kegagalan pengiriman kode OTP, pastikan juga tersedia pulsa minimal Rp500 pada nomor yang didaftarkan.

Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui aplikasi e-reg. Aplikasi e-registration merupakan aplikasi web-based dari DJP yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi online ini mengharuskan wajib pajak untuk memiliki email terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Aplikasi e-Reg Terus Dikembangkan

Aplikasi ereg sudah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, e-registration sudah pada versi 3.0 yang berarti sudah mengalami dua kali perubahan sejak awal dibuat.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Perubahan paling signifikan terjadi pada proses bisnis pendaftaran NPWP orang pribadi. Sebelum ada e-registration, orang pribadi yang mendaftar tidak langsung mendapatkan NPWP. Berkas permohonan NPWP yang diajukan wajib pajak akan diteliti terlebih dahulu oleh petugas pajak.

Kini, e-registration sudah tersinkron dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan begitu, pendaftaran NPWP tidak perlu dengan mengunggah foto KTP-nya.

Selain itu, lanjutnya, e-registration juga memiliki fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yaitu fitur pengecekan NPWP. Wajib pajak cukup menginput NIK dan Kartu Keluarga (KK) dalam fitur tersebut. Jika terdaftar, NPWP wajib pajak bersangkutan akan muncul. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut