KOTA TANJUNGPINANG

Daerah Ini Tak Nikmati Hasil Penjualan Rokok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 14:23 WIB
Daerah Ini Tak Nikmati Hasil Penjualan Rokok

SENGGARANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan peredaraan rokok di kawasan Tanjungpinang tidak memberikan kontribusi sedikit pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan dari jenis-jenis rokok yang ditetapkan diedarkan di Tanjungpinang, namun ternyata dijual ke luar daerah atau keluar dari Kawasan Free Trade Zone (FTZ).

“Sebenarnya peredaran rokok tidak ada manfaatnya bagi daerah. Namun dikarenakan isu peredaran rokok ilegal kian melejit, semua pihak harus menindaklanjutinya,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Isu permasalahan peredaran rokok di luar kawasan FTZ, kata Lis, harus segera ditangani Pemprov Kepri. Sebab fakta di lapangan kabupaten/kota yang memiliki Kawasan FTZ tak dapat menikmati kontribusi peredaran rokok tersebut. Baik itu Tanjungpinang, Bintan, Batam dan Karimun.

Agar daerah yang memiliki Kawasan FTZ dapat menikmati kontribusinya, lanjut Lis, diharapkan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun segera merespons permasalahan tersebut. Caranya dengan bersama kabupaten/kota lainnya mengusulkan pajak khusus peredaran rokok kepada Pemerintah Pusat.

“Seharusnya Pak Gubernur (Nurdin Basirun) bisa menggali isu hangat rokok agar bermanfaat bagi daerah. Salah satunya usulkan pajak khusus rokok yang dijual keluar FTZ untuk daerah. Angkanya tidak sama besar dengan pajak rokok secara nasional. Terpenting ada kontribusi untuk daerah,” bebernya.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selain itu Lis mengakui banyak pejabat Kepri yang masih gengsi untuk melakukan koordinasi dan komunikasi, khususnya para pejabat yang sudah duduk di kursi jabatan tertinggi.

Menurutnya, seperti dilansir Batampos, roda pemerintahan tidak bisa berjalan jika hanya mengandalkan satu sistem saja. Karena itu, sistem lain bisa diterapkan untuk semakin meningkatkan hubungan antardaerah.

“Ingat, kedudukan itu hanya bersifat sementara saja. Maka jadi pejabat harus saling berkoordinasi. Seperti saya tidak malu untuk koordinasi dengan siapapun karena koordinasi itu untuk kepentingan bersama khususnya Kepri,” ungkapnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN