KEBIJAKAN PEMERINTAH

Curhat ke DPD, Sri Mulyani: Porsi APBD untuk Perlinsos Terlalu Kecil

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juni 2022 | 12:00 WIB
Curhat ke DPD, Sri Mulyani: Porsi APBD untuk Perlinsos Terlalu Kecil

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut porsi belanja program perlindungan sosial untuk masyarakat di daerah masih didominasi oleh APBN.

Sri Mulyani mengatakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal bertujuan untuk mendorong peran pemerintah daerah dalam pembangunannya masing-masing. Namun, porsi APBN justru masih sangat besar untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk program perlindungan sosial.

"Kalau lihat perlinsos kita, sekarang sudah di atas Rp400 triliun selama 3 tahun berturut-turut, dan tahun depan masih di atas Rp400 triliun. Belanja sosial di APBD itu berapa coba? Cuma Rp11 triliun," katanya, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Sri Mulyani menuturkan pemerintah menyiapkan porsi belanja besar di APBN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kesehatan dan perlindungan sosial. Kedua belanja tersebut bahkan meningkat tajam selama pandemi Covid-19.

Belanja perlinsos pada 2019 mencapai Rp308,4 triliun. Tahun berikutnya, belanja melonjak menjadi Rp498,0 triliun, Rp469,4 triliun pada 2021, dan Rp431,5 triliun pada 2022. Pada 2023, pemerintah merancang belanja perlinsos akan berkisar Rp432,2 triliun hingga Rp411,3 triliun.

Menurutnya, porsi belanja perlinsos dari APBN tersebut jauh lebih besar dari APBD yang sekitar Rp11 triliun dalam setahun. Hal itu juga menandakan APBN telah bekerja sebagai shock absorber di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Mengenai belanja kesehatan, Sri Mulyani menilai peran APBN masih mendominasi. Misal, pada masa pandemi, pemerintah membelanjakan anggaran tersebut untuk vaksinasi Covid-19, membiayai perawatan pasien, dan memberikan insentif untuk tenaga kesehatan.

Dia pun berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kemampuannya pada APBD untuk memberikan perlindungan sosial secara bertahap.

"Saya ingin minta perhatian dari DPD. Dengan sistem otonomi dan desentralisasi, sebenarnya kesehatan dan pendidikan itu didelegasikan ke daerah dan masyarakat juga seharusnya dilindungi oleh daerah," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng