KOTA DEPOK

Cukup Genjot Pajak Ini Saja, PAD Diyakini Bisa Lompat 25%

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 09 Maret 2018 | 14:44 WIB
Cukup Genjot Pajak Ini Saja, PAD Diyakini Bisa Lompat 25%

DEPOK, DDTCNews – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai perlu meningkatkan penerimaan dari sektor pajak parkir. Pasalnya, selama ini realisasi pendapatan dari sektor parkir dianggap cukup kecil setiap tahunnya.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Depok Fitri Hariono. Menurutnya, sektor perpakiran merupakan salah salah potensi atau aset untuk peningkatan retribusi.

“Parkir itu bisa menambahkan PAD Depok karena banyak tempat pakir yang tidak dikelola oleh Pemkot. Setahu saya parkir yang baru dikelola Pemkot itu adalah di tempat parkir RSUD dan gedung parkir di Balaikota Depok,” kata nya baru-baru ini.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Saat ini, lanjut Fitri, parkir kendaraan merupakan sebuah kebutuhan. Di berbagai tempat, sudah diberlakukan tarif parkir, bahkan dikelola secara profesional.

Menurut Ketua Fraksi PAN ini, jika sektor perparkiran dapat dikelola dengan baik, maka diprediksi PAD Kota Depok akan naik sekitar 25%.

“Di tahun 2018 ini, pemerintah kota harus menyoroti penerimaan pajak yang belum maksimal, salah satunya dari retribusi parkir kendaraan,” tandasnya seperti dilansir dari pojokjabar.com.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Fitri menambahkan, Pemkot Depok juga harus berupaya meningkatkan pengelolaan dan pemunggutan dari sektor pajak parkir. Seperti membuat kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pajak daerah yang dihasilkan adalah untuk kesejahteraan seluruh warga Depok, bentuknya adalah pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, jalan umum, bahkan rumah layak huni bagi warga yang tak mampu,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI