PMK 164/2023

Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Januari 2024 | 15:22 WIB
Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023

Ilustrasi.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Lampiran PMK 164/2023 turut memuat contoh penentuan saat dimulainya kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan pada permohonan tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.

“… [pelaksanaan kewajiban] mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Seperti diketahui, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil PPN.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan. Simak ‘PMK Baru Atur Waktu Pengusaha Wajib Lapor untuk Dikukuhkan sebagai PKP’.

Berikut ini contoh penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023.

Tuan A memulai kegiatan usahanya dan terdaftar sebagai wajib pajak pada 31 Januari 2024 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal. Tuan A merupakan pengusaha di bidang perdagangan ponsel (telepon seluler). Periode tahun buku yang digunakan Tuan A yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Pada 23 Agustus 2024, Tuan A mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil. Dengan demikian, Tuan A wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 31 Desember 2024.

nan

Dicontohkan, Tuan A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP Pratama Tegal dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada 14 Oktober 2024 tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud.

Berdasarkan pada permohonan tersebut, kepala KPP Pratama Tegal menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan tanggal Tuan A dikukuhkan sebagai PKP, yaitu 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Dengan demikian, Tuan A wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang serta membuat faktur pajak, mulai masa pajak Januari 2025, yaitu mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Simak pula ‘Aturan Baru Mulainya PKP Pungut, Setor, dan Lapor PPN di PMK 164/2023’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga