KOTA PALEMBANG

Cegah Kebocoran Pajak dari Restoran, Pemkot Bakal Lakukan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 16 Maret 2022 | 11:30 WIB
Cegah Kebocoran Pajak dari Restoran, Pemkot Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Seiring dengan mulai membaiknya daya beli masyarakat, Pemkot Palembang akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengantisipasi potensi kebocoran dari pajak restoran.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan BPPD akan memastikan semua restoran yang beroperasi di Kota Palembang patuh menyetorkan pajak dengan benar.

"Karena ini kan pajak yang sudah dibayarkan oleh konsumen. Jadi harus disetorkan ke pemerintah," katanya, dikutip pada Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Hingga pertengahan Maret 2022, lanjut Herly, penerimaan pajak restoran telah mencapai Rp35 miliar. Dia optimistis penerimaan pajak restoran akan terus meningkat sehingga dapat berkontribusi lebih besar pada pengumpulan PAD yang ditargetkan mencapai Rp150 miliar pada tahun ini.

Secara umum, ia menilai penerimaan pajak restoran sudah menunjukkan peningkatan sejalan dengan pelonggaran mobilitas masyarakat. Namun, BPPD juga melakukan sejumlah strategi agar penerimaan tersebut terus tumbuh hingga tutup buku.

Salah satu strategi tersebut ialah mengunjungi restoran-restoran yang tercatat tidak melaporkan pajak dalam periode tertentu. Baru-baru ini, petugas BPPD mendatangi sejumlah tempat usaha restoran yang berlokasi di pusat perbelanjaan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dalam kunjungan tersebut, petugas menegur pelaku usaha yang tidak melaporkan pajak ke BPBD sekaligus mengecek penggunaan alat perekam transaksi atau tapping box.

"Jadi, ada beberapa yang katanya alatnya rusak. Ada juga yang sistemnya terganggu. Kami minta ini untuk segera diperbaiki, paling lambat sebelum akhir bulan ini," ujar Herly seperti dilansir sumselupdate.com.

Herly juga memohon kepada masyarakat untuk lebih proaktif jika menemukan restoran yang tidak mencantumkan pajak dalam struk transaksi. Menurutnya, laporan masyarakat sangat penting untuk mendorong kepatuhan pajak restoran di Kota Palembang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara