PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Wajib Pajak Bisa Ikut 'Dobel' PPS dengan Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 17:00 WIB
Catat! Wajib Pajak Bisa Ikut 'Dobel' PPS dengan Syarat Ini

Fungsional Penyuluh Pajak DJP Giyarso (foto bawah). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengikuti 2 skema sekaligus pada program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berlangsung selama 6 bulan pada tahun depan. Hal ini diatur dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Fungsional Penyuluh Pajak dari Ditjen Pajak (DJP), Giyarso, mengatakan wajib pajak bisa memanfaatkan skema kebijakan I dan kebijakan II PPS pada tahun 2022 nanti. Syarat utama ikut kedua skema tersebut adalah wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan program pengampunan pajak pada 2016.

"Jadi misalnya sudah pernah ikut pengampunan pajak 2016 dan ada harta perolehan 2014 yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. Kemudian ada harta perolehan 2017 yang belum dilaporkan dalam SPT itu bisa ikut," katanya dalam acara Tax Live DJP pada Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Giyarso menjelaskan masih ada ketentuan dan syarat lain yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi yang hendak memanfaatkan 2 skema PPS secara sekaligus. Pada skema pertama perlu dipastikan wajib pajak ikut serta dalam program pengampunan pajak 2016.

Kemudian mengikuti semua ketentuan dan syarat lainnya untuk bisa memanfaatkan kebijakan I PPS seperti menyampaikan surat pemberitahuan perihal harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam surat pernyataan. Lalu, membayar PPh bersifat final atas pengungkapan harta yang belum atau kurang dilaporkan saat program tax amnesty.

Selanjutnya, syarat dan ketentuan untuk memanfaatkan skema II kebijakan PPS juga wajib dipenuhi wajib pajak. Deretan ketentuan tersebut antara lain perolehan harta periode 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Harta tersebut masih dimiliki sampai dengan 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Kemudian pada skema II terdapat tambahan syarat yang juga harus dipenuhi wajib pajak. Salah satunya adalah mencabut berbagai permohonan seperti restitusi dan tidak sedang menjalani pemeriksaan pajak, penyelidikan, beperkara di pengadilan dan tidak sedang menjalani hukuman pidana bidang perpajakan.

"Jadi bisa [ikut 2 skema PPS] sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan lainnya," imbuhnya.

Seperti diketahui, melalui UU No.7/2021 pemerintah menggulirkan PPS harta bersih wajib pajak. Kebijakan tersebut berlaku selama 6 bulan yang dimulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN