CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Muhamad Wildan
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14.15 WIB
Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak pada masa transisi implementasi coretax administration system.

Saat ini DJP sedang menyiapkan skema agar keterlambatan penerbitan faktur pajak dan pelaporan pajak pada masa transisi tidak menimbulkan sanksi administrasi bagi wajib pajak.

"Perlu kami tegaskan bahwa kepada wajib pajak yang mengalami keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak selama implementasi coretax, saat ini sedang dalam pembahasan agar nantinya tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Seperti diketahui, wajib pajak masih dihadapkan oleh beragam kendala ketika melaksanakan hak dan kewajiban melalui coretax. DJP pun menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas kendala-kendala tersebut.

"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," tulis DJP dalam Keterangan Tertulis Nomor KT-02/2025.

Adapun kendala-kendala yang banyak dihadapi oleh wajib pajak ketika coretax diimplementasikan contohnya adalah gagal login, tidak bisa membuat kode otorisasi DJP, tidak bisa membuat faktur pajak, tidak menerima one time password (OTP), dan lain sebagainya.

Untuk memperbaiki beragam kendala yang ada DJP telah meningkatkan bandwidth serta melakukan perbaikan atas fitur pemberian role access, pembuatan faktur pajak, proses bisnis pendaftaran, proses bisnis pembayaran, dan lain-lain.

"Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas coretax DJP. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," tulis DJP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.