PENGAWASAN PAJAK

Catat! Kini DJP dan Pemda Bisa Awasi WP Bersama, Begini Prosedurnya

Muhamad Wildan | Senin, 19 September 2022 | 12:30 WIB
Catat! Kini DJP dan Pemda Bisa Awasi WP Bersama, Begini Prosedurnya

Laman depan dokumen perjanjian yang diteken DJP, DJPK, dan pemkab. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pengawasan bersama terhadap wajib pajak tertentu yang menjadi prioritas pengawasan wajib pajak bersama.

Pengawasan bersama dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB) yang disepakati ketika kantor wilayah (kanwil) DJP dan pemda berkoordinasi.

"DSPB adalah daftar yang memuat wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan wajib pajak bersama yang merupakan hasil koordinasi kanwil DJP dan pemda," bunyi Pasal 1 nomor 25 perjanjian kerja sama antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), dikutip Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dalam melakukan pengawasan bersama, pemda melalui kepala badan pendapatan daerah (bapenda) menyampaikan permintaan tertulis atas data wajib pajak kepada DJP.

Permintaan data disampaikan paling lambat pada 30 April untuk tahap I dan 30 Oktober untuk tahap II. Atas data yang dipertukarkan ini, kanwil DJP bersama bapenda akan melakukan pengawasan wajib pajak bersama.

Dalam pelaksanaan pertukaran data ini, para pihak wajib merahasiakan data dan menjaga keamanan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang melanggar akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Untuk diketahui, DJP mencatat sudah ada sekitar 6.745 wajib pajak masuk dalam DSPB dan dilakukan pengawasan bersama oleh DJP dan pemda.

Wajib pajak yang paling banyak masuk DSPB adalah wajib pajak sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan porsi sebesar 54%. Selain itu, ada pula kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%).

Hingga semester I/2022, pengawasan bersama telah menghasilkan tambahan potensi pajak bagi pemda senilai Rp901 miliar dengan tambahan realisasi pajak senilai Rp63,68 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?