LAYANAN PUBLIK

Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 13:00 WIB
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Setidaknya ada tiga instansi yang memberikan layanan kepada masyarakat di pintu-pintu keluar masuk Indonesia. Ketiganya adalah kantor bea cukai, kantor imigrasi, dan balai kekarantinaan kesehatan.

Tidak jarang, publik salah menilai tugas dan fungsi dari masing-masing instansi. Meski sama-sama bertugas di bandara atau pelabuhan, petugas-petugas dari bea cukai, imigrasi, atau karantina kesehatan, memberikan layanan yang berbeda. Apa beda ketiganya?

"Jangan sampai tertukar ya. Simak layanan-layanan yang diberikan oleh masing-masing instansi," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam unggahannya di medsos, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Kantor bea cukai memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan terkait dengan lalu lintas barang yang masuk dan keluar Indonesia. Petugas bea cukai juga melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai atau BKC yang keluar masuk Indonesia.

Contoh layanannya, mengawasi dan melayani kegiatan impor, ekspor, serta mengawasi peredaran rokok ilegal. Bea cukai juga memberikan layanan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat yang dibawa dari luar negeri.

Kantor imigrasi memberikan pelayanan di bidang kemimigrasian. Kantor imigrasi juga menjalankan penegakan hukum dan keamanan yang berhubungan dengan aktivitas keimigrasian. Petugas imigrasi bersiaga di setiap pintu-pintu masuk keluar masuk Indonesia untuk mengecek mobilitas manusia.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Layanan keimigrasian yang diberikan, antara lain adalah layanan permohonan paspor bagi warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri dan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.

Balai kekarantinaan kesehatan merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Kesehatan. Tugas dan fungsinya adalah melakukan pencegahan dan penangkalan (cegah tangkal) penyakit yang berpotensi masuk melalui pintu-pintu keluar masuk Indonesia.

Layanan yang diberikan salah satunya adalah pemberian vaksinasi internasional bagi warga negara Indonesia, seperti vaksin meningitis dan vaksin yellow fever.

Syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan vaksinasi internasional, antara lain penerima vaksin minimal berusia 2 tahun, memiliki paspor yang berlaku dan KTP, serta mengisi data pada website sinkarkes.kemkes.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 16:17 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ada Kendala Impor Barang, Masyarakat Diminta Hubungi Bravo Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS