TIPS PAJAK

Cara Mengecek Setoran Pajak Melalui Fitur Rumah Konfirmasi Dokumen 

Ringkang Gumiwang | Rabu, 09 September 2020 | 17:30 WIB
Cara Mengecek Setoran Pajak Melalui Fitur Rumah Konfirmasi Dokumen 

SAAT ini, mengurus pembayaran pajak sudah mudah. Buat kode billing terlebih dahulu melalui DJP Online. Setelah itu, tinggal pilih opsi saluran pembayaran, baik itu melalui teller bank, ATM, mobile banking/internet banking, atau mini ATM/EDC.

Lantas, bagaimana bila Anda ingin mengecek setoran pajak yang telah dibayar tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengecek data setoran pajak melalui fitur Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online.

Sebelum itu, ada baiknya mengenal mengenai Rumah Konfirmasi Dokumen atau aplikasi yang dapat dipakai wajib pajak untuk mengonfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Terdapat dua fitur yang tersedia DJP dalam aplikasi Rumah Konfirmasi Dokumen yang bisa diakses melalui DJP Online tersebut, yaitu Konfirmasi Dokumen dan Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya di fitur Konfirmasi Dokumen di antaranya Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan (PP 23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)

Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi validitas dokumen dengan cara memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Sementara itu, fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk mengonfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing. Untuk mengakses Rumah Konfirmasi Dokumen silakan Login terlebih dahulu di DJP Online.

Isikan nomor NPWP, password dan kode keamanan. Jangan lupa untuk mencatat kode billing atau kode NTPN terlebih dahulu. Pada dashboard DJP Online, klik menu Layanan, lalu pilih Rumah Konfirmasi Dokumen.

Di sini ada dua pilihan Konfirmasi Dokumen atau Konfirmasi NTPN. Lalu, klik Konfirmasi NTPN. Selanjutnya, silakan pilih pencairan berdasarkan kode billing atau NTPN. Lalu isikan kata kunci sesuai dengan pilihan Anda sebelumnya.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Bila Anda memilih kode billing, isikan kata kunci dengan nomor kode billing Anda. Begitu juga bila Anda memilih NTPN, isikan kata kunci dengan nomor NTPN. Setelah itu, isikan kode keamanan, lalu klik Cari.

Kemudian, Anda akan melihat data pembayaran yang sudah Anda lakukan mulai nomor NTPN, kode billing, kode jenis pajak, jumlah setor, masa pajak, nama bank, nama transaksi bank, tanggal bayar dan data lain sebagainya. Selesai. Bagaimana? Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya