TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Diskon Pajak BPHTB di DKI Jakarta

Ringkang Gumiwang | Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Diskon Pajak BPHTB di DKI Jakarta

Informasi pada laman resmi Bapenda. (bapenda.jakarta.go.id)

UNTUK mendukung pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan berbagai insentif fiskal di antaranya keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan Pergub DKI No. 60/2021, keringanan atau diskon BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Diskon 50% diberikan kepada wajib pajak yang membayar BPHTB pada Agustus 2021. Lalu, diskon 25% untuk wajib pajak yang membayar BPHTB pada September—Oktober 2021 dan diskon 10% untuk wajib pajak yang membayar BPHTB pada November—Desember 2021.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan permohonan keringanan atas BPHTB. Untuk diperhatikan, wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan kepada kepala unit pelayanan pemungutan pajak daerah sesuai lokasi objek.

Surat permohonan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan umum dan khusus. Untuk dokumen persyaratan umum, terdiri atas lima hal. Pertama, surat permohonan yang memuat nomor induk kependudukan (NIK), nama wajib pajak, alamat wajib pajak, alamat objek pajak, dan uraian permohonan.

Kedua, fotokopi KTP wajib pajak atau kartu keluarga. Ketiga, surat kuasa pengurusan permohonan keringanan BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa yang telah dilegalisir. Keempat, perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam surat setoran pajak daerah BPHTB.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Kelima, surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/ atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/ atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris.

Untuk dokumen persyaratan khusus tergantung jenis penyerahan objek pajak. Apabila dikarenakan jual beli pertama kali dan hibah pertama kali, terdapat empat dokumen yang harus dilampirkan antara lain fotokopi sertifikat hak atas tanah.

Lalu, draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Hibah saat Pengajuan SKB PPh Final PHTB

Kemudian, draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah. Lalu, fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Apabila karena hibah wasiat pertama kali, dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir dan akta hibah wasiat; fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Jika karena peristiwa waris pertama kali, dokumen yang dilampirkan antara lain fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir; fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Apabila karena pemberian hak baru pertama kali, dokumen yang dilampirkan antara lain fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari pejabat kantor wilayah pertanahan Provinsi DKI Jakarta/kantor pertanahan kota administrasi dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Selanjutnya, kepala unit pelayanan pemungutan pajak daerah akan meneliti surat permohonan wajib pajak. Jika dokumen persyaratan tak lengkap, permohonan keringanan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat dan menginformasikan kekurangan dokumen yang diperlukan.

Apabila dokumen persyaratan lengkap, surat permohonan akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan validasi pengesahan pada surat setoran pajak daerah BPHTB. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI