TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan dengan Dua Bukti Potong Pajak

Ringkang Gumiwang | Jumat, 02 April 2021 | 15:01 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan dengan Dua Bukti Potong Pajak

TIDAK sedikit wajib pajak orang pribadi karyawan yang kebingungan manakala harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan kondisi sempat pindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dalam setahun sehingga memiliki dua bukti potong pajak.

Lantas bagaimana cara pelaporannya? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan dengan dua bukti potong pajak. Tahapan yang harus dilakukan wajib pajak tidak jauh berbeda dengan wajib pajak yang hanya memiliki satu bukti potong pajak.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha). Selanjutnya, masuk ke menu Lapor dan klik kolom e-Filing. Lalu, klik menu Buat SPT.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Nanti, Anda akan mendapatkan sejumlah pertanyaan dari DJP untuk menentukan formulir SPT yang akan digunakan. Katakanlah Anda memiliki penghasilan di atas Rp60 juta sehingga menggunakan formulir 1770 S. Pilih mengisi formulir dengan panduan agar memudahkan.

Selanjutnya, silakan pilih tahun pajak dengan status pajak normal. Apabila data bukti potong ternyata sudah terintegrasi dengan sistem, Anda akan mendapatkan notifikasi untuk dapat menggunakan data tersebut. Silakan pilih Ya.

Nanti, pengisian dua bukti potong Anda sudah otomatis terisi. Jika tidak ada notifikasi, silakan untuk mengisi bukti potong secara manual dengan meng-klik Tambah. Silakan isi data atau informasi yang diminta sesuai dengan data di bukti potong yang Anda terima dari perusahaan.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi penghasilan neto dalam negeri (penghasilan neto dari perusahaan A ditambah penghasilan neto dari perusahaan B). Jika sudah, klik Selanjutnya. Apabila Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, silakan isi dan klik Selanjutnya.

Selanjutnya, Anda akan ditanya soal penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dipotong final, kepemilikan harta, kepemilikan utang, memiliki tanggungan. Silakan isi apabila Anda memang memiliki data-data tersebut.

Lalu, Anda juga akan ditanyakan soal sumbangan/zakat, status kewajiban suami istri, pengurangan penghasilan dari luar negeri, pembayaran PPh Pasal 25, dan pembayaran STP. Silakan isi juga sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Setelah itu, Anda akan melihat hasil rekap penghitungan pajak penghasilan. Besar kemungkinan, status penghitungan PPh Anda akan Kurang Bayar, silakan klik Selanjutnya untuk memulai proses pembayaran Kurang Bayar Anda.

Nanti, Anda akan ditanya terkait dengan pembayaran Kurang Bayar. Silakan pilih belum untuk membuat kode biling. Nanti, Anda akan mendapatkan kode map, kode jenis setoran, dan tahun pajak. Lalu, silakan klik Buat Kode Billing dan membayar Kurang Bayar.

Setelah melakukan pembayaran, Anda diharuskan untuk membuat bukti pembayaran baru dan tanggal pelunasan. Jika sudah, klik Selanjutnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara