TIPS PAJAK

Cara Konfirmasi Validitas Dokumen Perpajakan di DJP Online

Vallencia | Jumat, 21 April 2023 | 13:00 WIB
Cara Konfirmasi Validitas Dokumen Perpajakan di DJP Online

APLIKASI DJP Online saat ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang berguna bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satu fitur yang disediakan di DJP Online adalah fitur Konfirmasi Dokumen.

Dalam akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan fungsi dari fitur Konfirmasi Dokumen. Dalam penjelasannya, DJP menyebutkan fitur Konfirmasi Dokumen digunakan untuk memastikan validitas dari dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara mengonfirmasi validitas dokumen menggunakan fitur Konfirmasi Dokumen di DJP Online. Mula-mula, login DJP Online. Nanti, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Untuk menggunakan fitur layanan Konfirmasi Dokumen, Anda bisa mengakses menu utama Layanan. Namun, apabila layanan Rumah Konfirmasi tidak ditemukan maka Anda perlu untuk mengaktifkan fitur tersebut. Caranya, pilih menu utama Profil dan tekan Aktivasi Fitur.

Kemudian, beri tanda centang pada kotak pilihan Rumah Konfirmasi dan tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda setuju untuk mengubah fitur layanan, pilih jawaban Ya.

Anda akan diarahkan kembali untuk melakukan login ulang. Seusai melakukan login, pilih menu utama Layanan dan tekan Rumah Konfirmasi. Pada umumnya, Anda akan langsung diarahkan pada pilihan menu Konfirmasi Dokumen.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Pada menu tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data yang terdiri dari NPWP, kode verifikasi, dan kode keamanan. Silakan isi data yang diminta secara lengkap. Jika sudah, tekan tombol Cari.

Jika dokumen sudah tervalidasi, sistem akan menampilkan data dokumen. Sementara itu, jika data yang diberikan salah, sistem akan memberikan notifikasi bahwa dokumen tidak ditemukan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju