KEBIJAKAN PAJAK

Car Ownership Program Termasuk Natura? Ini Kata Pusdiklat Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Car Ownership Program Termasuk Natura? Ini Kata Pusdiklat Pajak

Widyaiswara Pusdiklat Pajak Yosep Purnomo.

JAKARTA, DDTCNews - Car ownership program atau sejenisnya tidaklah termasuk imbalan berbentuk natura sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Widyaiswara Pusdiklat Pajak Yosep Purnomo mengatakan apabila pemberi kerja membeli mobil lalu pegawainya membeli mobil tersebut dengan cara diangsur maka skema ini hanyalah transaksi utang piutang antara pemberi kerja dan pegawai.

"Ini untuk pemberi kerja seperti piutang. Konklusinya, untuk pemberi kerja bukanlah biaya karena dia membeli, tetapi nanti diberikan ke pegawai dan pegawai jadi pihak yang berutang," katanya dalam Talkshow Kolaborasi Pusdiklat Pajak X P2Humas DJP, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

Sesuai dengan PP 55/2022, imbalan berbentuk natura adalah imbalan berbentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima.

Sementara itu, imbalan berbentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan. Fasilitas dimaksud dapat disediakan oleh pemberi dari aktivanya sendiri atau dari aktiva pihak ketiga yang disewa.

Meski secara umum imbalan berbentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh bagi penerimanya, PMK 66/2023 turut memuat ketentuan pengecualian fasilitas kendaraan dari objek PPh.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Dalam Lampiran A PMK 66/2023, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai yang memenuhi 2 syarat. Pertama, pegawai tersebut harus tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kedua.

Kedua, pegawai penerima fasilitas kendaraan harus memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta setiap bulan dari pemberi kerja.

Kedua persyaratan itu harus dipenuhi agar fasilitas kendaraan yang diterima pegawai dikecualikan dari objek PPh. Bila ada 1 syarat saja yang tidak dipenuhi, fasilitas kendaraan tersebut adalah objek PPh dan harus dikenai pemotongan pajak oleh pemberi kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA