PELAYANAN PAJAK

Canangkan Zona Integritas, Pelayanan DJP Dijamin Lebih Prima

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 14:32 WIB
Canangkan Zona Integritas, Pelayanan DJP Dijamin Lebih Prima

Prosesi pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat melakukan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak menjadi salah satu indikator keberhasilan.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat Estu Budiarto mengatakan pencanangan program ini tidak hanya bermanfaat bagi internal fiskus, tetapi juga wajib pajak. Terdapat ukuran keberhasilan lain selain ‘ketahanan terhadap godaan korupsi’.

Pelayanan yang lebih prima kepada wajib pajak, disebutnya, menjadi salah satu indikator keberhasilan program zona integritas. Pasalnya, proses bisnis DJP hampir pasti berhubungan dengan aspek pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

“Salah satu program DJP adalah melakukan pencanangan zona integritas sebagai komitmen dari kami untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya di Auditorium KPP Madya Jakarta Pusat (5/3/2019).

Setelah zona integritas bebas dari korupsi diimplementasikan secara penuh, sambung Estu, akan terbentuk Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di masa mendatang. Wajib pajak, disebutnya, akan mendapat manfaat dari perbaikan proses bisnis fiskus.

“Intinya WBBM semua harus taat peraturan. Jadi, semua pihak baik DJP maupun wajib pajak melaksanakan aturan dengan baik dan benar,” paparnya.

Baca Juga:
Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Seperti dikatahui, pembangunan Zona Integritas (ZI) mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No.52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.

Beleid tersebut diterjemahkan ke dalam Keputusan Menteri Keuangan No.426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju WBK di lingkungan Kementerian Keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Rabu, 20 Maret 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA DEMAK

Kena Banjir, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Pindah ke Rumah Dinas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan