PROVINSI RIAU

Buruan Urus! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 15 Desember 2020 | 11:09 WIB
Buruan Urus! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Riau dan Sumatera Barat akan sama-sama berakhir hari ini. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menyatakan program pemutihan PKB merupakan upaya pemerintah daerah untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mengerek penerimaan pajak daerah.

"Last call. Hari terakhir pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor Provinsi Riau," kata Bapenda Riau dalam akun media sosialnya, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Dalam program pemutihan pajak tersebut, pemprov menawarkan pembebasan denda administrasi PKB, sehingga masyarakat hanya membayar pokok pajak. Pemprov juga memberikan potongan atau diskon bea balik nama kendaraan (BBNKB) sebesar 50%.

Selain itu, Bapenda Riau mengumumkan waktu operasional kantor-kantor Samsat akan diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB, dari biasanya tutup pukul 15.00 WIB. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung pada hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Di tempat berbeda, sejumlah kantor Samsat di Sumbar juga bersiap menyambut masyarakat yang akan memanfaatkan program pemutihan PKB pada hari terakhir.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar di Sawahlunto Hendi Zulfian mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.

"Ini peluang baik bagi masyarakat pemilik kendaraan yang ingin pemutihan PKB dan BBNKB. Silakan hubungi kami," ujarnya dikutip dari beritaminang.com.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 60/2020, program pemutihan itu terdiri atas empat jenis pajak, yakni penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda BBNKB, dan penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ).

Selain itu, Pemprov Sumbar juga menawarkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bernomor polisi BA dan nomor polisi luar Sumbar atau non-BA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN