KOTA BONTANG

Buruan Bayar Pajak PBB, Ada Hadiah Motor Menanti

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 April 2020 | 06:00 WIB
Buruan Bayar Pajak PBB, Ada Hadiah Motor Menanti

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews—Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur berencana bagi-bagi hadiah bagi masyarakat yang membayar pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alpian mengatakan program undian hadiah berupa sepeda motor akan ditawarkan kepada wajib pajak yang terbit membayar tagihan PBB-P2.

"Ada dua motor untuk setiap kecamatan di Bontang," katanya Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Menurut Sigit, program bagi-bagi hadiah tahun ini akan diawasi lebih ketat. Hal ini dikarenakan pemenang undian tahun lalu ternyata diketahui belum menunaikan pembayaran pajak, sehingga proses undian harus diulang.

Dia menyatakan sekitar 40.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) sudah disebar kepada masyarakat bulan lalu. Bapenda berharap masyarakat dapat segera membayar kewajibannya setelah mendapatkan SPPT.

Bapenda mencatat kinerja pembayaran PBB-P2 pada satu bulan pertama masih relatif rendah. Setoran PBB-P2 yang diterima Kota Bontang baru sebesar Rp406 juta atau 1,02% dari target yang sebesar Rp46 miliar.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Wajib pajak, lanjut Sigit, mempunyai waktu yang relatif panjang untuk melunasi PBB-P2. Apalagi, SPPT sudah disebar sejak Maret 2020, dan dapat dilunasi oleh masyarakat hingga akhir tahun fiskal 2020.

"Saat ini realisasi masih rendah, kan baru dibagikan satu bulan yang lalu, nanti kita lihat saat akhir bulan November mendatang," imbuhnya dilansir Klik Kaltim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT