KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Buron Sampai Aceh, 2 Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditahan Polda Metro

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 November 2023 | 15:11 WIB
Buron Sampai Aceh, 2 Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditahan Polda Metro

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menangkap dan menahan tersangka tindak pidana pajak berinisial TS dan S.

Penangkapan dilakukan mengingat tersangka TS dan S sudah diberikan surat panggilan oleh penyidik sebanyak 2 kali. Bukannya memenuhi panggilan penyidik, tersangka TS dan S malah melarikan diri ke Aceh Barat.

"PPNS Kanwil DJP Jakarta Barat berkoordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum, Bareskrim Polri, dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencari keberadaan tersangka dan berhasil melakukan tindakan berupa membawa, menangkap, dan melakukan penahanan terhadap para tersangka," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto, dan pengambilan data diri tersangka. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Adapun tindak pidana pajak yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif. Setelah diterbitkan, faktur tersebut dijual ke perusahaan lain untuk bisa dikreditkan.

Akibat perbuatan TS dan S, kerugian pada pendapatan negara yang timbul mencapai Rp7,53 miliar.

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang sengaja menerbitkan ataupun menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang tegas berupa penangkapan dan penahanan," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya