KABUPATEN LUWU UTARA
Bupati Ingatkan WP, Lapor SPT Tahunan Harus Benar dan Jangan Telat
Dian Kurniati | Kamis, 09 Februari 2023 | 17:30 WIB
Bupati Ingatkan WP, Lapor SPT Tahunan Harus Benar dan Jangan Telat

Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan Indah Putri Indriani. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @pajakmasamba)

LUWU UTARA, DDTCNews - Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan Indah Putri Indriani mengingatkan masyarakat untuk patuh melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk melaporkan SPT Tahunan.

Indah mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara rutin. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Luwu Utara, untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu," katanya dalam video yang diunggah @pajakmasamba, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Indah menuturkan Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online. Dalam hal ini, wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret dan SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

SPT Tahunan tersebut harus disampaikan harus benar, lengkap, dan jelas. Benar merupakan benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun jelas berarti SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.

Indah menjelaskan pajak merupakan sumber utama dalam penerimaan negara. Uang pajak tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur, memberikan subsidi, serta membiayai pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Dia pun mengajak wajib pajak di wilayahnya untuk turut serta mendukung berbagai program tersebut dengan patuh membayar dan melaporkan pajak.

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah sepantasnya kita patuh dan taat kepada peraturan perpajakan yang berlaku," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak