KABUPATEN LUWU UTARA

Bupati Ingatkan WP, Lapor SPT Tahunan Harus Benar dan Jangan Telat

Dian Kurniati | Kamis, 09 Februari 2023 | 17:30 WIB
Bupati Ingatkan WP, Lapor SPT Tahunan Harus Benar dan Jangan Telat

Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan Indah Putri Indriani. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @pajakmasamba)

LUWU UTARA, DDTCNews - Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan Indah Putri Indriani mengingatkan masyarakat untuk patuh melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk melaporkan SPT Tahunan.

Indah mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara rutin. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Luwu Utara, untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu," katanya dalam video yang diunggah @pajakmasamba, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Indah menuturkan Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online. Dalam hal ini, wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret dan SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

SPT Tahunan tersebut harus disampaikan harus benar, lengkap, dan jelas. Benar merupakan benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun jelas berarti SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.

Indah menjelaskan pajak merupakan sumber utama dalam penerimaan negara. Uang pajak tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur, memberikan subsidi, serta membiayai pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Dia pun mengajak wajib pajak di wilayahnya untuk turut serta mendukung berbagai program tersebut dengan patuh membayar dan melaporkan pajak.

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah sepantasnya kita patuh dan taat kepada peraturan perpajakan yang berlaku," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?