KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Bupati Bebaskan Tagihan PBB bagi Warga Terdampak Banjir

Muhamad Wildan | Minggu, 13 November 2022 | 09:30 WIB
Bupati Bebaskan Tagihan PBB bagi Warga Terdampak Banjir

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Pemkab Kotawaringin Timur akan memberikan insentif pembebasan PBB bagi warga yang terdampak banjir.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan dirinya sedang menyiapkan peraturan bupati (perbup) sebagai dasar hukum dari pemberian fasilitas tersebut.

"Kalau banjir seperti ini, warga tidak bisa bekerja. Apalagi sampai berbulan-bulan, tentu tidak ada pemasukan. Bahkan yang punya kebun karet tidak bisa bekerja. Untuk itu, kami akan gratiskan PBB bagi warga terdampak banjir," katanya, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Namun demikian, lanjut Halikinnor, fasilitas pembebasan PBB tersebut tidak diberikan kepada semua wajib pajak. Menurutnya, fasilitas pembebasan PBB tersebut tidak akan berlaku bagi perusahaan besar swasta.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur Ramadhansyah menuturkan Bapenda sedang melakukan pengumpulan data objek pajak guna mendukung pemberian fasilitas pembebasan PBB.

Dalam perbup, akan dicantumkan siapa saja dan daerah mana saja yang akan mendapatkan insentif pembebasan PBB.

"Kami masih mendata dan mengkategorikan yang mendapat pembebasan PBB. Lebih jelasnya nanti akan disampaikan," tuturnya seperti dilansir matakalteng.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya