BEA CUKAI JATENG DIY

Buntuti Microbus, Petugas Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Januari 2024 | 16:30 WIB
Buntuti Microbus, Petugas Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Jateng DIY dan Satpol PP Jateng saat mengamankan ratusna ribu rokok ilegal di dalam microbus. (foto: DJBC)

SEMARANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai berupaya menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan menggencarkan patroli.

Yang terbaru, Bea Cukai Jateng-DIY bekerja sama dengan Satpol PP Jateng berhasil mengamankan 920.800 batang rokok ilegal di rest area jalan tol, Kabupaten Pemalang. Pengamanan rokok ilegal dilakukan setelah petugas membuntuti microbus.

"Kami menerima informasi intelijen atas pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan microbus. Kami pun bersinergi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengunci target dan melakukan pengejaran," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY R. Megah Andiarto, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Petugas menghentikan microbus tersebut di Rest Area KM.319B, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 920.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos) jenis SKM dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,27 miliar. Selain itu, potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp871 juta.

Selanjutnya, petugas membawa seluruh barang bukti beserta sopir berinisial JD dan AS ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku, ujar Megah, dapat dijerat dengan Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Siapa pun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. Kami bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara," kata Megah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak