UNI EMIRAT ARAB

Bunga dan Dividen Hasil Deposito Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 15:30 WIB
Bunga dan Dividen Hasil Deposito Bebas PPN

Salah satu bank di Dubai, Uni Emirat Arab. (Foto:samrack.com)

DUBAI, DDTCNews – Otoritas pajak (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) menyarankan perusahaan agar tidak perlu melaporkan pendapatan bunga dari hasil deposito bank maupun dividen, karena berada di luar cakupan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dirjen FTA Khalid Ali Al Bustani menjelaskan jika bisnis ritel menyetor pendapatannya ke rekening bank yang menghasilkan bunga atas nominal penyetoran, sedangkan bisnis ritel itu tidak melakukan apa pun selain hanya penyetoran, maka hal ini dikategorikan sebagai pendapatan pasif.

“Pendapatan bunga yang merupakan pendapatan pasif tidak dianggap sebagai persediaan (supply), karenanya perusahaan tidak harus mendeklarasikan pendapatan ini dalam pelaporan PPN. Mengingat, penghasilan ini di luar cakupan PPN,” ungkapnya di Dubai, Rabu (14/2).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Dalam laporan resmi FTA menegaskan PPN merupakan pajak yang dikenakan pada sektor impor dan pasokan terhadap barang maupun jasa pada setiap produksi serta distribusi. Maka itu, implikasi PPN hanya akan timbul jika ada persediaan.

Al Bustani menegaskan sistem perpajakan UEA menonjol karena transparansi dan keakuratan dalam semua prosedurnya. Pasalnya, sistem ini berusaha untuk membangun lingkungan yang kondusif, menyiapkan semua infrastruktur dan kebijakan yang diperlukan untuk melakukan bisnis secara efisien serta memastikan pertumbuhannya di semua sektor.

Kebijakan itu khususnya pada sektor perbankan dan keuangan yang menikmati kepercayaan tinggi, baik secara lokal maupun internasional, seiring mempertahankan pertumbuhan lebih stabil dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi UEA.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Secara terpisah, Ketua Institute of Chartered Accountants of India (ICAI) Regional Dubai Mahmood Bangara berpendapat bunga bank yang diterima atau dibayar tidak perlu diungkapkan dalam pengembalian PPN karena tidak termasuk dalam cakupan pemungutan PPN.

“Tidak ada supply yang terlibat di dalamnya, kecuali menempatkan uang dalam deposito atau meminjam dari bank,” kata Bangara melansir Khaleej Times. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor