UNI EMIRAT ARAB

Bunga dan Dividen Hasil Deposito Bebas PPN

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 Februari 2019 | 15.30 WIB
Bunga dan Dividen Hasil Deposito Bebas PPN

Salah satu bank di Dubai, Uni Emirat Arab. (Foto:samrack.com)

DUBAI, DDTCNews – Otoritas pajak (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) menyarankan perusahaan agar tidak perlu melaporkan pendapatan bunga dari hasil deposito bank maupun dividen, karena berada di luar cakupan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dirjen FTA Khalid Ali Al Bustani menjelaskan jika bisnis ritel menyetor pendapatannya ke rekening bank yang menghasilkan bunga atas nominal penyetoran, sedangkan bisnis ritel itu tidak melakukan apa pun selain hanya penyetoran, maka hal ini dikategorikan sebagai pendapatan pasif.

“Pendapatan bunga yang merupakan pendapatan pasif tidak dianggap sebagai persediaan (supply), karenanya perusahaan tidak harus mendeklarasikan pendapatan ini dalam pelaporan PPN. Mengingat, penghasilan ini di luar cakupan PPN,” ungkapnya di Dubai, Rabu (14/2).

Dalam laporan resmi FTA menegaskan PPN merupakan pajak yang dikenakan pada sektor impor dan pasokan terhadap barang maupun jasa pada setiap produksi serta distribusi. Maka itu, implikasi PPN hanya akan timbul jika ada persediaan.

Al Bustani menegaskan sistem perpajakan UEA menonjol karena transparansi dan keakuratan dalam semua prosedurnya. Pasalnya, sistem ini berusaha untuk membangun lingkungan yang kondusif, menyiapkan semua infrastruktur dan kebijakan yang diperlukan untuk melakukan bisnis secara efisien serta memastikan pertumbuhannya di semua sektor.

Kebijakan itu khususnya pada sektor perbankan dan keuangan yang menikmati kepercayaan tinggi, baik secara lokal maupun internasional, seiring mempertahankan pertumbuhan lebih stabil dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi UEA.

Secara terpisah, Ketua Institute of Chartered Accountants of India (ICAI) Regional Dubai Mahmood Bangara berpendapat bunga bank yang diterima atau dibayar tidak perlu diungkapkan dalam pengembalian PPN karena tidak termasuk dalam cakupan pemungutan PPN.

“Tidak ada supply yang terlibat di dalamnya, kecuali menempatkan uang dalam deposito atau meminjam dari bank,” kata Bangara melansir Khaleej Times. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.