DAYA SAING

Bukan Tarif Pajak Semata, Ini 6 Aspek Penentu Masuknya Investasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 13:55 WIB
Bukan Tarif Pajak Semata, Ini 6 Aspek Penentu Masuknya Investasi

Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat menjadi pembicara panel dalam Simposium Nasional Perpajakan (SNP) VII di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Rabu (16/10/2019).

BANGKALAN, MADURA, DDTCNews – Penurunan tarif pajak bukan menjadi resep jitu untuk memenangkan kompetisi perebutan modal global pada saat ini. Kepastian bagi wajib pajak (WP) menjadi aspek yang utama penentu keputusan berinvestasi.

Hal ini diungkapkan Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat menjadi pembicara panel dalam Simposium Nasional Perpajakan (SNP) VII di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Rabu (16/10/2019).

Dalam acara bertajuk ‘Reformasi Perpajakan: Upaya Mendorong Daya Saing dan Memobilisasi Penerimaan’ tersebut, Bawono mengatakan kompetisi tarif relatif menguntungkan pihak yang sejak awal memangkas pajaknya (first mover advantage).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

“Lihat saja Irlandia dan Singapura. Negara pengikut sulit memperoleh efek limpahan,” katanya.

Dia mengatakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan tanpa diiringi perluasan basis pajak—melalui penambahan WP maupun perluasan objek pajak—cukup riskan. Rencana pemangkasan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% diikuti estimasi revenue forgone Rp87 triliun.

Alih-alih menurunkan tarif PPh badan, Bawono memaparkan setidaknya terdapat enam aspek yang perlu dilakukan untuk mewujudkan kepastian bagi WP Indonesia. Pertama, penghormatan hak-hak wajib pajak yang tercermin secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan pajak.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

“Kehadiran Komite Pengawas Perpajakan yang pada hakikatnya berfungsi sebagai tax ombudsman yang mewakili WP harus diperkuat,” ujarnya.

Kedua, komitmen pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak dari hulu hingga hilir. Aspek ini mencakup penentuan target yang realistis, indikator penilaian kinerja yang tidak hanya berdasarkan penerimaan, pemeriksaan berkualitas, dan sebagainya.

Ketiga, paradigma baru hubungan antara otoritas pajak dan WP yang saling menghormati (setara), saling percaya, dan saling transparan. Dalam paradigma baru tersebut, WP yang transparan dan kooperatif bisa memperoleh kepastian mengenai kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Keempat, menerapkan compliance risk management (CRM) secara konsisten. CRM akan menjamin adanya perlakuan dan pelayanan Ditjen Pajak (DJP) yang sesuai dengan karakteristik perilaku kepatuhan tiap WP.

Kelima, partisipasi WP dalam proses perumusan kebijakan pajak. Keenam, mengurangi biaya kepatuhan melalui pembatasan mekanisme withholding tax, termasuk mengikutsertakan redesain sanksi, denda, dan reward bagi agen withholding.

“Keenam aspek ini akan menjadi penentu keputusan berinvestasi dan mendorong kepatuhan sukarela WP,” imbuh Bawono.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Simposium dibuka langsung oleh Rekor UTM Muh. Syarif. Hadir pula Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UTM Pribanus Wantara untuk memberikan sambutan awal. Pembicara kunci dalam acara ini adalah Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim II Nyoman Ayu Ningsih dan Managing Partner DDTC Darussalam.

Sekadar informasi, ada beberapa pembicara lain dalam panel tersebut. Mereka adalah Christine Tjen (akademisi perpajakan Universitas Indonesia) dan Doni Budiono (praktisi perpajakan). Dosen FEB UTM Gita Arasy Harwida menjadi moderator dalam acara tersebut.

Christine Tjen membawakan materi terkait reformasi perpajakan yang ditinjau dari aspek riset dan pengembangan keilmuan perpajakan. Sementara, Doni membawakan materi terkait peran konsultan pajak dalam menjembatani wajib pajak dan petugas pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Oktober 2019 | 14:58 WIB

Meski saat ini pembayaran pajak makin dipermudah, tetap saja ada yang malas membayar pajak. Mereka berpikir untuk apa membayar pajak bila hanya untuk dikorupsi dan disalahgunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan.Kadang, banyak orang yang mempertanyakan tentang pemanfaatan pajak sebenarnya. Padahal, mereka tak bisa merasakan langsung. Memang, hasil dari pajak tak bisa Anda rasakan langsung. Pajak itu digunakan dalam pembangunan infrastruktur negara dan bisa dinikmati oleh seluruh warna negara. Inilah salah satu hal yang jadi manfaat bayar pajak.Ada banyak manfaat yang bisa Anda rasakan ketika membayar pajak. Meskipun tak bisa dirasakan langsung, namun Anda bisa melihatnya. Itu bisa dilihat dari berbagai pembangunan infrastruktur yang didanai oleh negara. Pajak itu adalah sumber utama penerimaan negara yang mana digunakan untuk membangun negara itu sendiri.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024