KABUPATEN TANGERANG

Buat Warga Kab. Tangerang! Ada Pemutihan Pajak PBB Hingga 31 Agustus

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Mei 2020 | 14.01 WIB
Buat Warga Kab. Tangerang! Ada Pemutihan Pajak PBB Hingga 31 Agustus

Ilustrasi. (foto: Bapenda Kab. Tangerang)

KABUPATEN TANGERANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mulai menyediakan insentif pembebasan sanksi denda administrasi pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan insentif pembebasan sanksi denda administrasi atau pemutihan PBB-P2 akan berlaku sampai dengan 31 Agustus 2020.

“Kami harapkan insentif pembebasan sanksi ini bisa membuat masyarakat lebih semangat untuk membayarkan pajaknya meski di tengah situasi pandemi saat ini,” kata Soma dikutip Kamis (14/5/2020).

Menurut Soma, penerimaan pajak sangat dibutuhkan untuk membiayai roda pemerintahan di Kabupaten Tangerang. Selain itu, pajak tersebut juga akan digunakan untuk membiayai penanganan dampak virus Corona atau Covid-19.

“Semoga masyarakat yang tidak bayar PBB karena belum punya uang untuk menanggung dendanya kini berminat untuk membayar PBB,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman menambahkan insentif penghapusan denda dalam masa pandemi ini merupakan salah satu amanat dari pemerintah pusat, Gubernur dan Bupati.

“Covid-19 ini dampaknya menghantam semua lapisan, bukan hanya kalangan-kalangan tertentu tapi hampir semua kalangan terkena dampak dan itu yang menjadi pertimbangan kami dalam memberikan insentif tersebut,” ujarnya.

Kondisi tersebut juga memengaruhi setoran pajak daerah. Untuk PBB, setoran yang diterima pada April turun sekitar 26% dari periode yang sama tahun lalu. Sementara untuk BPHTB, setorannya turun sekitar 50%.

Tak menutup kemungkinan, penurunan setoran PBB dan BPHTB akan tergerus lagi di Mei mengingat penerapan PSBB yang masih berlanjut, termasuk status penyebaran Covid-19 yang masih meluas.

Untuk memudahkan masyarakat membayar PBB, Bapenda membuka pelayanan online tanpa tatap muka. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bukalapak, Tokopedia, Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, dan Indomart.

“Untuk yang ingin berkonsultasi bisa melalui email. Jadi tidak ada masalah jika tidak ada pelayanan di kantor tetapi online tetap berjalan karena itu sudah berlaku di Kabupaten Tangerang,” kata Dwi dilansir dari metrobanten. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ratih Ratnasari
baru saja
mohon bantuan ny pak...pd th 2020 sy membeli sebidang tanah, kemudian ajb ny sy balik nama atas nama sy, sedangkan sppt pbb ny blm sy balik nama. tetapi pd saat sy mau membayar pajak th 2020/2021 tidak bisa d byr karena keterangan ny NOP tdk teedaftar. bagaimana solusinya ....
user-comment-photo-profile
Fadly Oetama
baru saja
Mohon masukannya , bagaimana cara membuka blokir PBB setiap tahun sy bayar PBB, tapi tahun 2020 tidak bisa dibayar karena status diblokir, saya bingung kenapa. sy sudah hubungi UPT 1 (tigaraksa) 081386344862= nomor tidak aktif dan tidak ada wa-nya sy hubungi Telp (021) 5994156, 5994157, 5994208 sesuai dengan Kontak yang tertera di http://bappeda-tangerangkab.com/?page_id=279 juga tidak ada yang aktif kondisi saat ini masih PSBB mohon panduannya bagaimana cara membuka blokir PBB tigaraksa, Terimakasih
user-comment-photo-profile
Lusiana
baru saja
mau bayar pbb yg tertunggak sejak thn 2010 untuk kab tangerang dimana ya pak. lokasi objek di kec kosambi, mohon infonya pak. terima kasih
user-comment-photo-profile
Zain Malik Almudtaji
baru saja
UPT 4 DAN 1, TIDAK BISA MERESPON DENGAN BAIK PAK SOAL PELAYANAN ONLINE INI. TOLONG DI REVISI KEMBALI ORANG ORANGNYA. TERIMAKASIH
user-comment-photo-profile
Septrianto
baru saja
untuk pembayaran PBB thn 2020 sy terblokir.. utk aktivasi kembali syaratny apa saja pak? brp no. WA yg dpt sy hubungi.. terima kasih.
user-comment-photo-profile
Budi Sarjono
baru saja
sy warga jkt mempunyai properti di kab tangerang. th 2019 via bank bjb akan melunasi 2 th tunggakan dan pbb th berjln jatuh tempo 2019. tetapi hny bs membyr pbb tunggakan. utk th j/t 2019 kenapa msh diblokir sedangkan sy sdh tdk tunggakan? sampai maret 2020 sy msh blm bs membyr pbb j/t 2019.
user-comment-photo-profile
Karni Liono
baru saja
No. WA atau alamat emailnya kemana ya pak...mksh
user-comment-photo-profile
Theo Pangloli
baru saja
berita bagus, untuk aktifasi pemblokiran cukup kirim data persyaratan melalui whatsapp, nomernya? Lebih bagus lagi jika kita memberikan informasi yang lengkap terutama pelayanan publik, terimakasih☺