Ilustrasi. (foto: Bapenda Kab. Tangerang)
KABUPATEN TANGERANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mulai menyediakan insentif pembebasan sanksi denda administrasi pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan insentif pembebasan sanksi denda administrasi atau pemutihan PBB-P2 akan berlaku sampai dengan 31 Agustus 2020.
“Kami harapkan insentif pembebasan sanksi ini bisa membuat masyarakat lebih semangat untuk membayarkan pajaknya meski di tengah situasi pandemi saat ini,” kata Soma dikutip Kamis (14/5/2020).
Menurut Soma, penerimaan pajak sangat dibutuhkan untuk membiayai roda pemerintahan di Kabupaten Tangerang. Selain itu, pajak tersebut juga akan digunakan untuk membiayai penanganan dampak virus Corona atau Covid-19.
“Semoga masyarakat yang tidak bayar PBB karena belum punya uang untuk menanggung dendanya kini berminat untuk membayar PBB,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman menambahkan insentif penghapusan denda dalam masa pandemi ini merupakan salah satu amanat dari pemerintah pusat, Gubernur dan Bupati.
“Covid-19 ini dampaknya menghantam semua lapisan, bukan hanya kalangan-kalangan tertentu tapi hampir semua kalangan terkena dampak dan itu yang menjadi pertimbangan kami dalam memberikan insentif tersebut,” ujarnya.
Kondisi tersebut juga memengaruhi setoran pajak daerah. Untuk PBB, setoran yang diterima pada April turun sekitar 26% dari periode yang sama tahun lalu. Sementara untuk BPHTB, setorannya turun sekitar 50%.
Tak menutup kemungkinan, penurunan setoran PBB dan BPHTB akan tergerus lagi di Mei mengingat penerapan PSBB yang masih berlanjut, termasuk status penyebaran Covid-19 yang masih meluas.
Untuk memudahkan masyarakat membayar PBB, Bapenda membuka pelayanan online tanpa tatap muka. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bukalapak, Tokopedia, Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, dan Indomart.
“Untuk yang ingin berkonsultasi bisa melalui email. Jadi tidak ada masalah jika tidak ada pelayanan di kantor tetapi online tetap berjalan karena itu sudah berlaku di Kabupaten Tangerang,” kata Dwi dilansir dari metrobanten. (rig)