ADMINISTRASI PAJAK

Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26 Istri yang NPWP-nya Gabung Suami

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2024 | 16:50 WIB
Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26 Istri yang NPWP-nya Gabung Suami

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan respons atas pertanyaan terkait dengan pengisian identitas pada bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap yang merupakan istri dengan NPWP yang digabung dengan suaminya.

Kring Pajak mengatakan saat pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dengan e-bupot 21/26 untuk istri (pegawai tetap) yang menggunakan skema Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digabung dengan suami, pemotong memasukkan identitas istri.

“Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dengan e-bupot 21/26 untuk istri yang NPWP digabung dengan suami maka silakan bagian identitas menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) istri ya,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Dalam e-bupot 21/26, kolom identitas penerima penghasilan yang dipotong memuat 2 pilihan, yakni NPWP dan NIK. Jika identitas yang dipilih adalah NPWP, pemotong mengisi 15 digit NPWP. Nama dan alamat akan terisi secara otomatis jika NPWP sudah terdaftar pada sistem DJP.

Kemudian, jika identitas yang dipilih adalah NIK, pemotong dapat mengisi 16 digit NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kemudian, pemotong perlu menekan tombol Cek untuk mengetahui validitas data.

Sistem akan membaca ‘valid’ jika data yang diisi sesuai dengan data yang terdapat pada sistem Dukcapil. Seperti diberitakan sebelumnya, validasi akan mencakup kesesuaian atas 2 hal, yakni NIK itu sendiri dan nama yang tercantum dalam KTP.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Jika tidak valid, NIK tidak dapat digunakan. Selain memastikan kesesuaian kedua hal tersebut, pembuat bukti potong juga dapat melakukan pengecekan ke Dukcapil. Simak ‘Pakai NIK di e-Bupot 21/26? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini’.

Sebagai informasi kembali, apabila NPWP suami-istri digabung maka yang melakukan pemadanan cukup suaminya. Saat pemadanan, suami perlu menambahkan data istri pada data anggota keluarga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD