SIPRUS

Buat Bayar Denda Lingkungan ke Uni Eropa, Harga BBM Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Februari 2021 | 17:43 WIB
Buat Bayar Denda Lingkungan ke Uni Eropa, Harga BBM Dinaikkan

Ilustrasi. 

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) pada tahun ini untuk membayar denda lingkungan karena gagal memenuhi target penurunan emisi Uni Eropa pada 2020.

Menteri Keuangan Siprus Constantinos Petrides harga BBM akan naik sekitar 2-5 sen per liter. Kegagalan pemenuhan target penurunan emisi karbon berujung pada denda €40 juta atau setara Rp680 miliar. Target yang tak terpenuhi adalah bauran energi baru dan terbarukan pada sektor transportasi sebesar 10%.

“Ini adalah target yang telah disepakati dengan Uni Eropa pada 2013 silam yang sayangnya tidak kami penuhi," katanya, dikutip pada Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Petrides menyatakan pemerintah akan bertindak lebih cepat untuk memenuhi penurunan emisi yang telah disepakati pada level Uni Eropa. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan akan ditempuh otoritas dengan memperkenalkan pajak baru bagi konsumen BBM.

Menurutnya, proposal pajak hijau dari otoritas fiskal tersebut akan beriringan dengan pungutan cukai atas bahan bakar. Dia menekankan pungutan pajak ini hanya berlaku bagi pengguna energi fosil yang tidak ramah lingkungan.

"Rencana reformasi pajak hijau akan termasuk dalam harga jual bensin di SPBU. Jadi yang mencemari lingkungan akan membayar pajak tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Sementara itu, anggota parlemen dari Partai Hijau Charalampos Theopemptou mengkritik minimnya komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi sehingga berujung denda dari Uni Eropa. Menurutnya, dari target komitmen 10% energi terbarukan pada sektor transportasi baru terpenuhi 5%.

Dia mengungkapkan kerja pemerintah sejak meneken komitmen penurunan emisi hanya meningkatkan jumlah penggunaan biodiesel. Selain itu, pemerintah juga kurang mendorong penggunaan transportasi publik sebagai pilihan utama mobilitas masyarakat.

Pemerintah juga tidak memberikan insentif yang luas untuk penggunaan mobil listrik dan transportasi umum. Theopemptou menuturkan kebijakan pemerintah dalam 8 tahun terakhir justru menambah populasi mobil dengan bahan bakar konvensional karena menghapus bea masuk untuk mobil baru dan mobil mewah.

“Praktis tidak ada titik pengisian daya untuk mobil listrik dan tidak ada insentif untuk mendorong orang melakukan penghematan energi," imbuhnya, seperti dilansir financialmirror.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP