KOTA BATAM

BPPRD Targetkan Pasang 100 Tapping Box Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 11:36 WIB
BPPRD Targetkan Pasang 100 Tapping Box Tahun Ini

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam berupaya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah dengan memasang alat perekam transaksi (tapping box) di sejumlah wajib pajak.

Kepala BPPRD Kota Batam Raja Azmansyah menjelaskan pemasangan alat tapping box untuk tahun ini diprediksi mencapai minimal 100 unit. Namun, berdasarkan survei petugas BPPRD, baru sekitar 31 wajib pajak yang siap.

“Pemasangan tapping box untuk sementara ini masih berdasarkan usaha dengan omzet tertinggi terlebih dulu untuk mendorong realisasi pendapatan asli daerah (PAD) agar lebih cepat,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (24/9/2018).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Dia menjelaskan penerapan setor pajak secara online juga menjadi bagian dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk mewujudkan Kota Batam sebagai Batam Smart City pada masa mendatang.

Pemasangan tapping box dikabarkan tidak hanya berlaku pada sektor perhotelan dan restoran saja, tapi juga sektor perparkiran, hiburan, maupun sektor lainnya. Semua wajib pajak di sektor usaha itu akan dipasangi alat perekam transaksi untuk kepentingan pajak.

“Pemasangan tapping box bersifat wajib. Wajib pajak tidak bisa menolak jika pemerintah setempat sudah menetapkan keputusan,” paparnya melansir Batam Pos.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Raja mengingatkan wajib pajak agar tidak menghalangi proses survei dan pemasangan tapping box. Pasalnya, kebijakan ini sudah diatur dalam Perwako No.25/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Secara Online.

Adapun, jika diketahu melanggar kebijakan tersebut, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pasal 11 Perwako No. 25/2016. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN