TINDAK PIDANA KORUPSI

BPK Akui Tipikor Hanya Jadi Bahasan Internal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2016 | 20:35 WIB
BPK Akui Tipikor Hanya Jadi Bahasan Internal

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap menjumpai indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) pada saat melaksanakan tugasnya. Menariknya, hal ini hanya menjadi wacana serta pembahasan internal saja dan tidak menjadi konsumsi publik.

Anggota VI BPK Bahrullah Akbar mengatakan koordinasi antarinstansi perlu dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi wewenang dan tugas yang tumpang tindih.

“BPK harus berkoordinasi dengan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang memiliki wewenang tinggi dalam memberikan sanksi pelaku Tipikor,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Bahrullah mengakui proses audit yang dilakukan oleh BPK banyak yang berbau Tipikor, namun justru hanya menjadi wacana dan pembahasan internal saja dan namun tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Contohnya, pada saat BPK mengaudit laporan keuangan Kementerian/Lembaga, BPK menemukan unsur yang mengandung Tipikor. Selanjutnya, akan dilaporkan ke lembaga penegak hukum.

Hal tersebut juga berlaku pada Tipikor Wajib, BPK akan melaporkannya ke penegak hukum. Namun, pelaporan tersebut tidak bisa diumumkan secara masal, mengingat BPK tidak diperbolehkan untuk banyak bicara mengenai soal Tipikor.

Baca Juga:
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Di sisi lain, BPK juga kerap menemukan unsur Tipikor pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS). Bahrullah menegaskan besar kemungkinannya Tipikor terjadi di suatu instansi, yang terbukti pada IHPS tersebut.

Maka dari itu, BPK sangat perlu berkoordinasi dengan kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk bisa menangani Tipikor yang kerap dijumpai BPK pada saat menjalankan audit.

Bahrullah berharap kinerja BPK akan semakin mengalami perbaikan ke depannya dengan adanya koordinasi antarinstansi ini. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Kamis, 11 April 2024 | 14:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

BERITA PILIHAN