DI YOGYAKARTA

BPD DIY Layani Pajak Kendaraan Bermotor di 109 ATM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 11:45 WIB
BPD DIY Layani Pajak Kendaraan Bermotor di 109 ATM

YOGYAKARTA, DDTCNews – Bank BPD Daerah Istimewa Yogyakarta terus berusaha membuktikan komitmen mereka untuk memberikan berbagai kemudahan kepada pelanggan. Salah satunya adalah dengan menambah outlet-outlet fasilitas membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Kemarin, Kamis (22/12), mereka meluncurkan secara resmi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui mesin ATM di Bank BPD Yogyakarta Cabang Senopati. Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Bank BPD Yogyakarta dengan Tim Pembina Samsat Yogyakarta yaitu DPPKA Yogyakarta, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Yogyakarata serta Jasa Raharja.

Direktur Umum BPD Yogyakarta Cahya Widi menuturkan membayar pajak tahunan kendaraan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Bank BPD Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan, dan kini membayar pajak tahunan kendaraan bisa dilakukan melalui mesin ATM Bank BPD.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

"Layaknya membayar tagihan layanan umum lainnya, melalui ATM Bank BPD yang tersebar di seluruh Yogyakarta, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran," tuturnya di sela acara, Kamis (22/12).

Layanan ini memang sebuah inovasi tersendiri bagi para pemilik kendaraan. Karena cukup dengan memasukkan kartu ATM dan memilih menu layanan Samsat, selanjutnya wajib pajak tinggal mengikuti perintah yang diminta oleh mesin ATM. Setelah itu, mesin ATM akan memberikan struk bukti pembayaran.

Setelah itu, wajib pajak lantas melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan bisa melakukan pengesahan STNK secara elektronik pada mesin KIOS Samsat dengan memasukkan nomor referensi yang tercatum pada struk pembayaran yang dikeluarkan oleh mesin ATM dan proses perpanjangan STNK selesai.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Kami ingin mensosialisasikan pembayaran melalui mesin ATM, layanan ini memberi kemudahan bagi wajib pajak. Ini terbaik di Indonesia," paparnya.

Direktur Utama Bank BPD Yogyakarta Bambang Setiawan menjelaskan layanan pajak online ini merupakan salah satu langkah awal dari Bank BPD yang ingin segera memasuki era digital banking. Dengan menggunakan teknologi informasi, oleh Bank BPD Yogyakarta layanan ini mereka sebut sebagai e-Samsat.

"Melalui e-Samsat, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dengan sangat mudah di jaringan ATM Bank BPD Yogyakarta," paparnya.

Proses perpanjangan STNK kendaraan bermotor secara elektronik dilaksanakan dengan langkah yang mudah, dapat dilakukan di 109 jaringan ATM Bank BPD Yogyakarta yang tersebar di seluruh wilayah Yogyakarta. Pembayaran melalui ATM ini akan memperoleh notice pajak (SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan pengesahan atau validasi STNK secara elektronik tanpa perlu antre lagi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor