KOTA MALANG

BP2D Malang Gelar Gebyar Panutan Pajak 2017

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 11:54 WIB
BP2D Malang Gelar Gebyar Panutan Pajak 2017

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menyelenggarakan Gebyar Panutan Pajak 2017 di Balai Kota Malang pada Senin (16/1). Acara itu merupakan langkah awal BP2D dalam menjalankan program-program inovatifnya tahun ini.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto memaparkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan diluncurkan dalam acara tersebut. Selain itu, juga akan dihelat launching Mobil Pelayanan Pajak daerah.

"Dengan launching awal ini, diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB sehingga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan, dan lain-lain," ujarnya, Minggu (15/1).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Tak hanya itu, lanjut Ade, Gebyar Panutan Pajak 2017 menjadi tanda dimulainya Program Sunset Policy Jilid II untuk periode 16 Januari sampai 17 April 2017.

(Baca: Sunset Policy PBB Jilid II Lebih Sasar Petani)

“Sebagai implemetasi program dan kegiatan dari kebijakan Abah Anton (Walikota Malang) yang sangat peduli wong cilik, kami melaunching Sunset Policy Jilid II untuk meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Secara terpisah, Walikota Malang HM Anton menyerukan dukungannya terhadap program-program BP2D. Ia juga mengapresiasi upaya BP2D yang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

"Dalam reformasi birokrasi dituntut adanya penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat, dan profesional," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN