KEBIJAKAN KEPABEANAN

BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 11:07 WIB
BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat fasilitas pembebasan bea meterai atas trade confirmation telah dinikmati oleh banyak investor yang melakukan transaksi di bursa efek.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat sepanjang 2022 fasilitas pembebasan bea meterai telah dinikmati oleh kurang lebih 963.760 wajib pajak setiap bulannya.

"Jumlah dokumen transaksi surat berharga yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai sebanyak 39,14 juta dokumen dengan rata-rata sebanyak 3,26 juta dokumen per bulan," tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Nilai dokumen yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai tercatat mencapai Rp124,1 triliun dalam setahun atau rata-rata senilai Rp10,3 triliun per bulan.

Adapun nilai bea meterai yang dibebaskan atas dokumen-dokumen tersebut mencapai Rp391,4 miliar sepanjang tahun atau rata-rata senilai Rp32,6 miliar per bulan.

"Dapat disimpulkan bahwa pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga tidak menyurutkan wajib pajak (investor) untuk bertransaksi di pasar modal karena transaksi dengan nilai tertentu mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai," tulis BKF.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Untuk diketahui, dokumen konfirmasi transaksi surat berharga atau trade confirmation sesungguhnya adalah dokumen yang terutang bea meterai sesuai dengan UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Namun, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea meterai khusus atas dokumen-dokumen tersebut melalui PP 3/2022.

Pembebasan bea meterai diberlakukan atas dokumen transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai maksimal Rp5 juta, dokumen transaksi surat berharga di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dan dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan lewat penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Selanjutnya, dokumen transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian/penjualan kembali unit penyertaan produk investasi kontrak investasi kolektif senilai maksimal Rp10 juta; dan dokumen transaksi surat berharga melalui layanan urun dana maksimal Rp5 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD