PP 45/2019

BKF: Ada 2 Aturan Insentif Pajak yang Masih Digodok, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:07 WIB
BKF: Ada 2 Aturan Insentif Pajak yang Masih Digodok, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih menyiapkan dua rancangan aturan fasilitas pajak untuk dunia usaha. Dua beleid itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019.

Kasubdit PNBP SDA BKF Syarief Ibrahim mengatakan amanat dari PP No.45/2019 adalah memberikan tiga fasilitas fiskal, yaitu insentif pajak industri padat karya, insentif super tax deduction kegiatan vokasi, dan super tax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

“Dari tiga fasilitas fiskal tersebut, baru super tax deduction vokasi yang sudah keluar PMK-nya. Kita sedang susun untuk insentif pajak kegiatan riset dan industri padat karya,” katanya dalam acara bertajuk ‘Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi’, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Dia mengatakan beleid terkait insentif kegiatan industri padat karya menjadi aturan yang paling mungkin rilis pada tahun ini. Saat ini rancangan aturan tersebut sudah masuk pada tahap harmonisasi kebijakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Insentif pajak untuk industri padat karya ini akan menggunakan skema tax allowance. Pemerintah akan memberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurang penghasilan neto sebesar 60% dari penanaman modal berupa aktiva tetap. Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada industri padat karya.

“Untuk insentif industri padat karya sedang diharmonisasi mungkin satu hingga dua bulan ini selesai,” paparnya.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Sementara itu, petunjuk teknis insentif super tax deduction kegiatan litbang akan menjadi beleid yang paling akhir diselesaikan. Syarief mengatakan BKF masih menjadi formulasi yang tepat untuk memberikan fasilitas ini kepada dunia usaha.

Menurutnya, dasar Kemenkeu memberikan fasilitas pajak untuk kegiatan riset dan inovasi menimbulkan kerumitan tersendiri. Pasalnya, beleid tersebut akan mengatur besaran fasilitas yang diberikan, jenis kegiatan riset yang diberikan insentif, serta mekanisme pemberian fasilitas.

“Untuk litbang ini agak sedikit rumit soal proses pemberian insentifnya. Ini karena setiap insentif itu harus diawasi agar tidak menimbulkan moral hazard bagi pemerintah dan juga pelaku usaha,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sesuai PP No.45/2019, pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI