PMK 66/2023

Bingkisan Nyepi untuk Pegawai Bebas Pajak Natura, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Maret 2024 | 17:00 WIB
Bingkisan Nyepi untuk Pegawai Bebas Pajak Natura, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bingkisan berupa makanan dan minuman yang diberikan oleh pemberi kerja dalam rangka hari besar keagamaan, seperti Nyepi, termasuk salah satu jenis imbalan dalam bentuk natura yang dikecualikan dari objek PPh.

Bingkisan terkait dengan perayaan Nyepi tersebut dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh seluruh pegawai.

"Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi ... Hari Suci Nyepi ... [dengan batasan] diterima atau diperoleh seluruh pegawai," bunyi Lampiran A Angka 1 PMK 66/2023, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Mengingat bingkisan dalam rangka Nyepi dikecualikan dari objek PPh maka pemberi kerja yang memberikan bingkisan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh.

Namun, perlu dicatat, bingkisan berupa makanan dan minuman sepenuhnya dikecualikan dari objek PPh jika diberikan kepada seluruh pegawai. Bila hanya diberikan kepada pegawai yang merayakan hari raya, natura tersebut berpotensi tidak dikecualikan dari objek PPh.

Sesuai dengan Lampiran A Angka 2 PMK 66/2023, bingkisan yang diberikan selain dalam rangka Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek dikecualikan dari objek PPh sepanjang nilainya secara keseluruhan tidak melebihi Rp3 juta per pegawai per tahun.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Dengan demikian, jika akumulasi nilai bingkisan yang diterima pegawai ternyata melebihi Rp3 juta dalam 1 tahun pajak maka pemberi kerja harus memotong PPh atas bagian nilai bingkisan di atas Rp3 juta tersebut.

Agar bingkisan berupa makanan dan minuman dalam rangka Nyepi sepenuhnya dikecualikan dari objek PPh sesuai dengan Lampiran A Angka 1 PMK 66/2023, bingkisan tersebut perlu diberikan kepada seluruh pegawai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah